Feb 20, 2020 1313
Feb 18, 2020 1184
Feb 18, 2020 2272
Apr 01, 2019 3422
Apr 01, 2019 2960
Feb 12, 2019 3581
Jan 04, 2018 7734
Jul 04, 2017 4420
Jul 04, 2017 5373
Jun 16, 2017 4534
May 07, 2017 4657
Sistem merit merupakan metode penempatan ASN dengan memperhatikan 3 aspek yaitu kualifikasi, kinerja dan kompetensi. Hal ini diungkapkan oleh Komisioner KASN Bidang Pengawasan Penerapan Sistem Merit Wilayah 2, Dr. Mustari Irawan, MPA dalam sambutannya Senin (16/11/20) pada kegiatan Verifikasi akhir Penilaian Mandiri Penerapan Sistem Merit (PMPSM) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan.
Mengawali pekan ini, Senin (16/11/20) KASN melalui Kelompok Kerja Pengawasan Penerapan Sistem Merit Wilayah 2, dipimpin oleh Komisioner KASN, Dr.Mustari Irawan, MPA melaksanakan Verifikasi akhir Penilaian Mandiri Penerapan Sistem Merit (PMPSM) di lingkungan Kementerian Perindustrian.
Yogyakarta – Selain mengawasi proses pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), KASN juga berkewajiban memberikan pemahaman yang utuh kepada Instansi Pemerintah tentang tata cara pengisian JPT yang benar dan sesuai ketentuan Peraturan Perundang Undangan. Rabu (11/11//20) KASN bekerjasama dengan Badan Kepegawaian Daerah Provinsi D.I.Yogyakarta menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Tata Cara Pengisian JPT berdasarkan Regulasi Terbaru dan Disiplin PNS menjelang Pilkada serentak Tahun 2020.
Rabu (11/11/20) KASN melalui Kelompok Kerja Pengawasan Penerapan Sistem Merit Wilayah 2, melaksanakan Verifikasi Akhir Penilaian Mandiri Penerapan Sistem Merit (PMPSM) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sinjai, Provinsi Sulawesi Selatan. Kegiatan yang dilaksanakan secara virtual tersebut dipimpin oleh Komisioner KASN Bidang Pengawasan Penerapan Sistem Merit Wilayah 2, Dr. Mustari Irawan, MPA.