Feb 20, 2020 1715
Feb 18, 2020 1507
Feb 18, 2020 2831
Apr 01, 2019 3750
Apr 01, 2019 3281
Feb 12, 2019 3822
Jan 04, 2018 8115
Jul 04, 2017 4650
Jul 04, 2017 5637
Jun 16, 2017 4750
May 07, 2017 4899
Komisi Aparatur Sipil Negara (Bidang Pengkajian dan Pengembangan Sistem) pada tanggal 25 Juli 2018 telah melakukan Pemetaan Penerapan Sistem Merit Manajemen ASN di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Kegiatan ini diikusi tidak hanya para ASN di Provinsi NTT, tetapi juga dari Pemerintah Kabupaten dan Kota (antara lain, Kabupaten Kupang, Kabupaten Timor Tengah Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Kabupaten Ende, Kabupaten Malaka dan Kota Kupang. Narasumber dari KASN adalah asisten komisioner bidang Pengkajian dan Pengembangan Sistem (PPS), yaitu: Septiana Dwiputrianti, SE, M.Com (Hons), Ph.D dan Dr. Anggara Hayun Anujuprana. Tim pendukung lainnya, adalah Della Damayanti, Meiga Putri Anggraeni, dan Rifki Juniarto.
Untuk lebih lengkap, pernyataan tersebut dapat diunduh di tautan berikut: UNDUH
Jakarta-www.kasn.go.id. Pada hari Senin, 23 Juli 2018, KASN kedatangan rombongan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang dipimpin oleh Sekretaris Jenderal, Bapak Nilanto Perbowo. Rombongan ini ditemui oleh Komisioner KASN, Ibu Nuraida Mokhsen dan Asisten KASN, Bapak Anggara Hayun Anujuprana. Rombongan KKP datang untuk menindaklanjuti hasil diskusi membangun kepatuhan UU ASN dan sistem merit yang diselenggarakan KASN pada tanggal 18 Juli 2018 di Hotel Sari Pan Pacific, Jl. M.H. Thamrin, Jakarta.
Tanggal 5 – 7 Juni 2018, bidang pengkajian dan pengembangan sisten (PPS) KASN, telah melakukan kunjungan ke BKD Provinsi Papua dalam rangka melaksanakan pemetaan penerapan sistem merit manajemen ASN dan kajian pengawasan netralitas ASN. Tim KASN terdri dari, dua asisten komisioner, yaitu: Septiana Dwiputrianti, SE, M.Com (Hons), Ph.D dan Dr. Anggara Hayun Anujuprana, serta dua staf: Syaugi Muhammad dan Della Damayanti. Terdapat 2 (dua) agenda utama yaitu : (1) pemetaan penerapan sistem merit manajemen ASN dan (2) kajian pengawasan netralitas ASN dilaksanakan melalui kegiatan diskusi – tanya jawab dan penyebaran kuesioner dan formulir penilaian mandiri sistem merit manajemen ASN.