Feb 20, 2020 1715
Feb 18, 2020 1507
Feb 18, 2020 2831
Apr 01, 2019 3750
Apr 01, 2019 3281
Feb 12, 2019 3822
Jan 04, 2018 8115
Jul 04, 2017 4650
Jul 04, 2017 5637
Jun 16, 2017 4750
May 07, 2017 4899
Pelaksanaan pengisian jabatan pimpinan tinggi pada instansi pemerintah melalui seleksi secara terbuka dan kompetitif, merupakan bagian dari penerapan sistem merit dalam Manajemen ASN, sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) memiliki kewenangan untuk mengawasi setiap tahapan proses pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi mulai dari pembentukan panitia seleksi instansi, pengumuman lowongan, pelaksanaan seleksi, pengusulan nama calon, penetapan, dan pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi.
Tanggal 18 Juli 2018 di Hotel Sari Pan Pacific, Jalan M.H. Thamrin - Jakarta, KASN melalui Pokja Promosi dan Advokasi mengadakan kegiatan diskusi dengan tema “Membangun Kepatuhan Pelaksanaan Sistem Merit dan UU ASN”. Tujuan dari kegiatan ini dalam rangka efektivitas pelaksanaan tugas Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) pada pengawasan penerapan sistem merit.
Berdasarkan hasil dari seluruh tahapan seleksi penerimaan calon Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) dengan formasi Tenaga Pendukung Substansi/Penyidik Pokja Pengaduan dan Penyelidikan, berikut ini adalah 8 (delapan) Peserta yang dinyatakan berhasil.
Kabartiga.com, Bekasi – Keterlibatan ASN dalam gelaran Pilkada bukan lagi menjadi rahasia. Bahkan, tidak jarang kemenangan pasangan calon, banyak pula didominasi oleh keberpihakan ASN.
Menurut Asisten Komisioner bidang Pecegahan dan Pengaduan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Nurhasni, sebelumnya KASN juga sudah mengingatkan para ASN agar menjaga netralitasnya selama gelaran pilkada berlangsung.