Feb 20, 2020 1715
Feb 18, 2020 1507
Feb 18, 2020 2831
Apr 01, 2019 3750
Apr 01, 2019 3281
Feb 12, 2019 3822
Jan 04, 2018 8115
Jul 04, 2017 4650
Jul 04, 2017 5637
Jun 16, 2017 4750
May 07, 2017 4899
Sehubungan dengan penerimaan Pegawai Pemerintah Non PNS di lingkungan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dengan ini kami umumkan 48 (empat puluh delapan) peserta yang lulus seleksi administrasi.
Sehubungan dengan banyaknya lamaran PPNPN yang masuk dan perlu waktu tambahan untuk melakukan seleksi administrasi, dengan ini kami ralat pengumuman kami Nomor: UND-155/Pj.P/KASN/5/2018 tanggal 28 Mei 2018, dengan rencana jadual menjadi sebagai berikut:
Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menghentikan sementara proses seleksi terbuka terhadap lima jabatan eselon II atau Jabatan Pimpinan Tertinggi (JPT) Pratama yang sedang dilelang. Sebab seleksi itu dinilai tidak sesuai dengan ketentuan Undang-undang No.5 tahun 2014 tentang aparatus sipil negara (ASN) dan PP No 11 tahun 2017 tentang manajemen pegawai negeri sipil (PNS).
Permintaan penghentian sementara proses lelang jabatan eselon II dari Komisi ASN itu tertuang dalam surat B-1108/KASN/5/2018 yang ditujukan kepada Gubernur Banten di Serang dengan perihal Pelaksanaan Seleksi Terbuka JPT Pratama Yang Dilaksanakan Sebelum Mendapatkan Rekomendasi KASN. Surat bertanggal 22 Mei 2018 dan ditandatangani Sofian Effendi, Ketua Komisi ASN.
Kabartiga.com, Bekasi – Hilangnya surat rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tentang pelanggaran Netralitas yang dilakukan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi, masih menjadi teka-teki.