Feb 20, 2020 1358
Feb 18, 2020 1230
Feb 18, 2020 2319
Apr 01, 2019 3466
Apr 01, 2019 3007
Feb 12, 2019 3608
Jan 04, 2018 7789
Jul 04, 2017 4446
Jul 04, 2017 5401
Jun 16, 2017 4562
May 07, 2017 4687
SIARAN PERS
KASN dan KPK Perkuat Sinergi untuk Memberantas KKN
Jakarta, 16 November 2017 – Bertempat di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah melakukan penandatanganan nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) dengan KPK untuk memperkuat sinergi dalam pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
MEDIA ALERT
KASN Keluarkan Surat Edaran terkait Pengawasan
Netralitas ASN di Masa Pilkada
Jakarta, 14 November 2017 – Dalam rangka memperkuat proses dan integrasi seluruh alur pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) di lingkungan instansi pemerintah, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengeluarkan Surat Edaran mengenai Pengawasan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2018.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kanan) menyaksikan Penyidik KPK memperlihatkan barang bukti terkait OTT Suap Walikota Cilegon di Gedung KPK, Jakarta, 23 September 2017. ANTARA FOTO
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Nganjuk Taufiqqurahman dan empat orang lainnya sebagai tersangka kasus korupsi. Mereka diduga terlibat tindak pidana suap terkait jual-beli jabatan bagi sejumlah pegawai negeri sipil di Kabupaten Nganjuk pada tahun 2017.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyebut jabatan pegawai negeri sipil yang dimaksud adalah seperti kepala Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), kepala dinas, hingga kepala bagian lainnya. "Untuk mendudukinya, orang harus beri uang pada pejabat setempat," ujarnya di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 26 Oktober 2017.
Bupati Nganjuk periode 2008-2013 dan 2013-2018 Taufiqurrahman usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, 24 Jnauari 2017. Ia diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Nganjuk Taufiqqurahman sebagai tersangka penerima suap. Ia diduga menerima suap terkait jual beli jabatan bagi sejumlah pegawai negeri sipil di Kabupaten Nganjuk pada tahun 2017.
"Setelah diperiksa ditemukan bukti permulaan dalam tindak pidana penerimaan hadiah atau janji terkait perekrutan dan pengelolaan aparatur sipil negara atau pegawai negeri sipil," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 26 Oktober 2017.