![]()
Pencarian FAQs
|
Catatan:
Peraturan Ketua KASN tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi Terbuka yang dapat menjadi acuan bagi instansi dalam menyiapkan dan melaksanakan seleksi terbuka sedang diuji-cobakan dan akan diselesaikan dalam waktu dekat. Jika sudah selesai akan diunggah ke website kasn.go.id KASN berwenang untuk mengawasi setiap tahapan proses pengisian JPT. Tahapan ini mulai dari pembentukan panitia seleksi instansi, pengumuman lowongan, pelaksanaan seleksi, pengusulan nama calon, penetapan dan pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi. KASN berwenang menerbitkan rekomendasi untuk pengisian JPT Utama dan Madya dalam hal: Seleksi terbuka pengisian JPT pada instansi pemerintah dapat dilakukan apabila memenuhi salah satu persyaratan berikut: Bagi instansi yang telah menerapkan sistem merit, maka pengisian JPT dengan seleksi terbuka dapat dikecualikan, sebagaimana diatur dalam Pasal 111 Undang-undang No 5 tahun 2014. Pengisian JPT paska restrukturisasi organisasi dilakukan melalui: a. Pansel dibentuk dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian setelah mendapat rekomendasi dari KASN (pasal 120). Untuk itu PPK harus mengajukan usulan susunan anggota pansel dengan melampirkan biodata kandidat pansel, untuk ditelaah dan diperhatikan kesuaiannya dengan syarat untuk menjadi anggota Pansel yang sudah ditetapkan.
b. Berjumlah ganjil, yaitu paling sedikit 5 orang dan paling banyak 9 orang c. Perbandingan anggota Panitia Seleksi berasal dari unsur internal instansi paling banyak 45% dan unsur eksternal instansi paling sedikit 55% . Pansel untuk seleksi terbuka JPT terdiri dari unsur; Instansi dapat mengganti anggota pansel yang tidak dapat melanjutkan tugasnya dalam proses seleksi. Usulan penggantian anggota pansel ini harus dikoordinasikan dengan KASN. KASN melakukan pengawasan terhadap setiap tahapan seleksi terbuka. Jika terdapat indikasi pelanggaran, maka KASN akan melakukan klarifikasi terhadap dugaan pelanggaran tersebut. KASN dapat: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 109 menyediakan peluang bagi non-PNS untuk menduduki JPT Utama dan Madya untuk jabatan-jabatan tertentu dengan persetujuan Presiden. Pengisian JPT dari non-PNS dilakukan melalui seleksi terbuka. a. Anggota TNI dan POLRI dapat menduduki JPT di instansi pemerintah melalui proses seleksi terbuka. Apabila terpilih dan sebelum dilantik dalam JPT, yang bersangkutan harus melepaskan statusnya sebagai anggota TNI dan POLRI dan beralih menjadi PNS; a. Membuat syarat jabatan yang diskriminatif, menghalangi kelompok tertentu untuk melamar; Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka (14), Pasal 53 dan Pasal 54 UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, ditegaskan bahwa kewenangan penetapan, pengangkatan, pemberhentian ASN berada ditangan Pejabat Pembina Kepegawaian |
Sesuai dengan ketentuan Pasal 162 ayat (3) UU Nomor 10 tahun 2016, ditegaskan bahwa Kepala Daerah tidak dapat melakukan penggantian pejabat dilingkungan pemerintah daerahnya dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal pelantikan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalama Negeri Terkait dengan rencana pengisian jabatan pimpinan tinggi pasca 6 (enam) bulan setelah pelantikan Saudara, maka sesuai ketentuan UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dan PP Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS, maka terdapat 3 (TIGA) mekanisme yang dapat dilakukan yakni : a. Pengisian Jabatan Lowong melalui seleksi terbuka, dan b. Mutasi pengisian JPT Lowong dari JPT lainnya dalam satu instansi sesuai ketentuan Pasal 131 PP Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS yang menegaskan bahwa : 1) Pengisian JPT yang lowong melalui mutasi dari satu JPT ke JPT yang lain dapat dilakukan melalui Uji Kompetensi diantara pejabat yang ada 2) Pengisian JPT sebagaimana dimaksud di atas harus memenuhi syarat : - Satu klasifikasi Jabatan (satu rumpun jabatan) - sesuai standar kompetensi jabatan dan - telah menduduki Jabatan paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun 3) Pengisian JPT sebagaimana dimaksud di atas dilakukan berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara c. Mutasi antar JPT dari JPT lainnya dalam satu instansi sesuai ketentuan Pasal 132 PP Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS yang menegaskan bahwa : 1) Pengisian JPT melalui mutasi dari satu JPT ke JPT yang lain dapat dilakukan melalui Uji Kompetensi diantara pejabat pimpinan tinggi dalam satu instansi 2) Mutasi sebagaimana dimaksud di atas harus memenuhi syarat : - sesuai standar kompetensi jabatan dan - telah menduduki Jabatan paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun 3) Pengisian JPT sebagaimana dimaksud di atas dilakukan berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara Untuk pengisian JPT Pratama melalui mekasnisme seleksi terbuka, KASN dapat memberikan persetujuan untuk melaksanakan seleksi terbuka setelah Saudara menyampaikan Data sebagai berikut : a. Dokumen Perencanaan seleksi yang berisi : 1) Daftar JPT Pratama yang akan diseleksi terbuka 2) Alasan Pengisian JPT Pratama (Misalnya Pensiun, mengundurkan diri, dan lain-lain) 3) Standar Kompetensi setiap Jabatan (Manajerial, Teknis/Bidang dan Sosio kultural 4) Metode Seleksi yang digunakan antara lain Seleksi Administrasi, Uji Makalah, Uji Kompetensi, Wawancara, Rekam Jejak, Tes Kesehatan 5) Persyaratan Administratif Calon Pelamar dengan berpedoman pada ketentuan Pasal 107 huruf c angka 6 PP 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS 6) Daftar Panitia Seleksi dilengkapi dengan Biodata setiap anggota Pansel dengan mengacu pada ketentuan Pasal 114, 115 dan 116 PP Nomor 11 tahun 2017 7) Lembaga yang akan melakukan Uji kompetensi 8) Draf Pengumuman Seleksi sesuai ketentuan Pasal 117 (4) PP Nomor 11 tahun 2017. b. Lampiran dokumen terkait data informasi JPT yang akan diseleksi yakni, 1) SK Pensiun, Surat Pengunduran diri, Keputusan Pengadilan atau Penetapan tersangka Pejabat yang lama berdasarkan alasan pengisian JPT yang lowong 2) Peraturan Bupati yang mengatur tentang Standar Kompetensi (bila ada/optional) Sedangkan untuk pengisian JPT Pratama melalui mekasnisme mutasi mengisi jabatan lowong, KASN dapat memberikan persetujuan setelah Saudara menyampaikan Data sebagai berikut : a. Dokumen Perencanaan seleksi yang berisi : 1) Daftar JPT Pratama yang akan diisi melalui mutasi 2) Alasan Pengisian JPT Pratama (Misalnya Pensiun, mengundurkan diri, dan lain-lain) 3) Standar Kompetensi setiap Jabatan (Manajerial, Teknis/Bidang dan Sosio kultural 4) Metode Seleksi yang digunakan antara lain : Uji Kompetensi, Wawancara, Rekam Jejak 5) Daftar Panitia Seleksi dilengkapi dengan Biodata setiap anggota Pansel dengan mengacu pada ketentuan Pasal 114, 115 dan 116 PP Nomor 11 tahun 2017 6) Lembaga yang akan melakukan Uji kompetensi b. Lampiran dokumen terkait data informasi JPT yang akan dimutasi yakni, 1) SK Pensiun, Surat Pengunduran diri, Keputusan Pengadilan atau Penetapan tersangka Pejabat yang lama berdasarkan alasan pengisian JPT yang lowong 2) Penjelasan tertulis dari PPK terkait Jabatan-jabatan yang memiliki kualifikasi/perumpunan yang sama dengan jabatan yang akan diisi melalui mutasi 3). Peraturan Bupati yang mengatur tentang Standar Kompetensi (bila ada/optional) Dalam ketentuan 132 PP 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS ditegaskan: a. Pengisian JPT melalui mutasi dari satu JPT ke JPT yang lain dapat dilakukan melalui Uji Kompetensi diantara pejabat pimpinan tinggi dalam satu instansi b. Mutasi sebagaimana dimaksud di atas harus memenuhi syarat : - sesuai standar kompetensi jabatan dan - telah menduduki Jabatan paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun c. Pengisian JPT sebagaimana dimaksud di atas dilakukan melalui koordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara Sedangkan untuk Untuk pengisian JPT Pratama melalui mekasnisme mutasi antar JPT dalam satu instansi, KASN dapat memberikan persetujuan setelah Saudara menyampaikan Data sebagai berikut : a. Dokumen Perencanaan seleksi yang berisi: 1) Daftar JPT Pratama yang akan dilakukan mutasi 2) Alasan Mutasi (Misalnya sudah menduduki jabatan lebih dari dua tahun, mengundurkan diri, dan lain-lain) 3) Standar Kompetensi setiap Jabatan (Manajerial, Teknis/Bidang dan Sosio kultural 4) Metode Seleksi yang digunakan antara lain : Uji Kompetensi, Wawancara, Rekam Jejak 5) Daftar Panitia Seleksi dilengkapi dengan Biodata setiap anggota Pansel dengan mengacu pada ketentuan Pasal 114, 115 dan 116 PP Nomor 11 tahun 2017 6) Lembaga yang akan melakukan Uji kompetensi b. Lampiran dokumen terkait data informasi JPT yang akan dimutasi yakni: 1) SK Jabatan terakhir, surat pernyataan bagi JPT Pratama yang mengundurkan diri 2). Peraturan Bupati yang mengatur tentang Standar Kompetensi (bila ada/optional) Pengalaman paling kurang 5 (lima) tahun dimaknai bahwa calon Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Pratama dimaksud : a. Pernah bertugas pada Instansi atau Unit Kerja yang sama dengan Instansi yang dilamar atau instansi lain yang terkait. b. Pernah bertugas di unit kerja yang berbeda dengan Instansi yang dilamar tetapi tugas dan fungsinya terkait dengan jabatan yang dilamar c. Pengalaman kerja dihitung secara kumulatif mulai sejak pengangkatan pertama sebagai CPNS sampai dengan Jabatan yang saat ini sedang diduduki. Bagi Pejabat fungsional yang ikut dalam seleksi terbuka JPT, maka kelulusan dalam Diklat Kepemimpinan, bukan menjadi keharusan. Materi Ujian Kompetensi terkait kesesuaian kompetensi Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) dengan jabatan yang tepat dengan persyaratan kompetensi jabatan yang akan didudukinya, untuk itu ujian yang diberikan dalam bentuk a. Pemetaan profil kompetensi melalui assesmen b. Penguasaan bidang tugas melalui uji makalah dan wawancara c. Rekam jejak kinerja melalui wawancara berdasarkan ketentuan Pasal 116 UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN disebutkan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian di larang mengganti Pejabat Pimpinan Tinggi selama 2 (dua) tahun terhitung sejak pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi, kecuali Pejabat Pimpinan Tinggi tersebut melanggar ketentuan Perundang undangan dan tidak lagi memenuhi syarat jabatan. Berdasarkan ketentuan Pasal 117 UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dan Pasal 133 PP Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS, terhadap Pejabat dimaksud harus dilakukan penilaian kembali dan berdasarkan hasil penilaian tersebut selanjutnya dilakukan Mutasi antar JPT Pratama. Sesuai dengan ketentuan Pasal 120 ayat (5) UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, ditegaskan bahwa rekomendasi KASN bersifat final dan mengikat, sehingga apabila PPK dalam pelaksanaan manajemen ASN khususnya penempatan JPT Pratama, melaksanakan suatau tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan maka KASN akan mengeluarkan rekomendasi, dan apabila tidak ditindaklanjuti maka sesuai ketentuan Pasal 33 ayat (1) UU Nomor 5 tahun 2014 dimaksud, maka KASN akan merekomendasikan ke Presiden untuk menjatuhkan sanksi kepada PPK dan PYB yang melanggar Sistem Merit dan ketentuan perundang-undangan. Untuk mekanisme pelaksanaan mutasi didasari oleh hasil uji kompetensi yang dilakukan oleh Panitia Seleksi, dan tidak dapat dilakukan melalui mekanisme Badan Pertimbangan Jabatan dan Pangkat (Baperjakat), karena keberadaan Baperjakat tidak dikenal lagi baik dalam ketentuan UU Nomor 5 tahun 2014 maupun dalam PP Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Komposisi panitia seleksi untuk Mutasi sama dengan komposisi panitia seleksi terbuka yakni maksimal 45 % dari unsur internal dan minimal 55 % dari unsur eksternal. Berkaitan dengan usia pelamar, maka berdasarkan Ketentuan Pasal 107 huruf (c) angka 6 PP Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS, ditegaskan bahwa usia paling tinggi untuk diangkat pada JPT Pratama adalah 56 (lima puluh enam) tahun, sehingga apabila ada pelamar yang usianya lebih dari 56 (lima puluh enam) tahun pada saat mendaftar tentu tidak memenuhi persyaratan untuk diangkat dalam JPT Pratama Bahwa calon Pejabat Pimpinan Tinggi yang bersangkutan saat ini sedang menduduki atau sebelumnya pernah menjadi Pejabat Administrator (Eselon III a dan III b) atau Jabatan Fungsional Jenjang Ahli Madya paling singkat 2 (dua) tahun Berkenaan dengan ketentuan persyaratan pengalaman jabatan terkait jabatan yang dilamar secara kumulatif paling kurang 5 (lima) tahun, tidak dapat dimaknai hanya pada jabatan yang dilamar, tetapi juga jabatan terkait lainnya dengan kriteria: a. Pernah bertugas pada Instansi atau Unit Kerja yang sama dengan Instansi yang dilamar atau instansi lain yang terkait. b. Pernah bertugas di unit kerja yang berbeda dengan Instansi yang dilamar tetapi tugas dan fungsinya terkait dengan jabatan yang dilamar c. Pengalaman kerja dihitung secara kumulatif mulai sejak pengangkatan pertama sebagai CPNS sampai dengan Jabatan yang saat ini sedang diduduki. Terkait dengan persyaratan lainnya seperti Diklatpim agar disesuaikan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 107 huruf c PP Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Apabila jumlah pelamar yang kurang, maka Panitia seleksi dapat melakukan langkah-langkah seperti dimaksud dalam ketentuan Pasal 119 PP Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Dalam ketentuan Pasal 31 ayat (3) PP Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, disebutkan bahwa “ Sekretaris DPRD Kabupaten/Kota diangkat dan diberhentikan dengan Keputusan Bupati/Walikota atas Persetujuan Pimpinan DPRD setelah berkonsultasi dengan pimpinan fraksi”. |
1. Bagaimana Asas Seorang Aparatur Sipil Negara yang harus ditaati pada periode Pemilihan Kepala Daerah serentak? Jawab: Seorang Aparatur Sipil Negara diwajibkan untuk melaksanakan Asas Netralitas dalam Pemilihan Kepala Daerah serentak , sebagaimana diamanatkan pada Pasal 2, UU Nomor 5 Tahun 2014 bahwa Penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada asas: f. netralitas.
2. Bagaimana Nilai Dasar Aparatur Sipil Negara yang harus dijunjung disaat Pemilihan Kepala Daerah serentak? Jawab: Seorang Aparatur Sipil Negara harus menciptakan lingkungan kerja yang non diskriminatif dan menjunjung tinggi Bhinneka Tunggal Ika dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat.
3. Bagaimana Kode Etik dan Perilaku Seorang Aparatur Sipil Negara dalam menghadapi Pemilihan Daerah serentak? Jawab: Seorang Aparatur Sipil Negara harus menghindari adanya konflik kepentingan dalam pelaksanaan setiap tugasnya yaitu memberikan pelayanan publik. 1. Apakah seorang Aparatur Sipil Negara boleh menghadiri kampanye atau deklarasi politik terhadap calon kepala daerah / wakil kepala daerah / Capres / Cawapres / Caleg ? Jawab: Tidak boleh, seorang Aparatur Sipil Negara yang melakukan kampanye atau deklarasi politik akan dikenakan Hukuman Disiplin.
2. Apakah seorang Aparatur Sipil Negara boleh membuat unggahan, membagikan, menyukai, mengomentari konten pada media sosial yang bermuatan unsur politik? Jawab: Tidak boleh, seorang Aparatur Sipil Negara harus menjunjung tinggi Asas Netralitas dalam bermedia sosial. Sehingga, apabila ASN ditemukan membuat, membagikan, menyukai, mengomentari konten bermuatan politik, yang bersangkutan dapat dikenakan dengan Hukuman Disiplin Tingkat Sedang.
3. Apakah seorang Aparatur Sipil Negara boleh membuat simbol / gesture tubuh yang mengisyaratkan keberpihakan politik? Jawab: Tidak boleh, keberpihakan politik adalah bentuk pelanggaran dari Asas Netralitas seorang Aparatur Sipil Negara. Seorang ASN dituntut untuk bersikap netral dalam rangka memberikan pelayanan publik kepada masyarakat secara optimal tanpa adanya diskriminasi.
4. Apakah seorang Aparatur Sipil Negara boleh menyediakan fasilitas untuk kampanye politik? Jawab: Tidak Boleh, seorang ASN tidak diperkenankan untuk memanfaatkan fasilitas Negara dalam rangka fasilitasi tindakan politik praktis. ASN yang menyediakan fasilitas negara untuk kepentingan politik dapat dikenakan dengan Hukuman Disiplin Tingkat Berat.
5. Apakah seorang Aparatur Sipil Negara memiliki hak politik dan boleh memilih dalam sebuah pesta demokrasi / Pilkada? Jawab: Boleh, seorang ASN merupakan Warga Negara yang memiliki hak untuk memilih dalam PILKADA.
6. Apakah seorang Aparatur Sipil Negara boleh menyuarakan pilihan politiknya kepada publik? Jawab: Tidak Boleh, pilihan politik dari seorang ASN hanya dilakukan pada bilik suara, tidak perlu diberitahukan kepada orang lain dan di deklarasikan kepada publik.
7. Apakah seorang Aparatur Sipil Negara boleh mencalonkan diri sebagai Gubernur / Bupati / Walikota? Jawab: Tidak boleh, selama yang bersangkutan masih berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara. Seorang Pegawai Negeri Sipil wajib mengundurkan diri sebagai PNS sebelum ditetapkan sebagai anggota / pengurus partai politik, dan apabila akan menempati jabatan – jabatan politik.
8. Apa yang terjadi apabila Aparatur Sipil Negara tidak mundur dari jabatannya disaat mencalonkan diri sebagai Gubernur / Bupati / Walikota? Jawab: Pegawai Negeri Sipil yang melanggar kewajiban akan dikenakan Hukuman Displin Tingkat Berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS (Hukuman Displin Berat).
9. Apakah dampak yang akan didapatkan bagi ASN yang dikenakan Hukuman Disiplin Tingkat Sedang atau Berat? Dampak yang akan didapatkan oleh ASN yang dikenakan Hukuman Displin Tingkat Sedang atau Berat adalah: Jawab: - Penundaan dan penurunan pangkat; Apa hukuman yang diberikan bagi Aparatur Sipil Negara yang melakukan pelanggaran Netralitas? Jawab: Aparatur Sipil Negara yang melakukan pelanggaran Netralitas dapat dikenakan sanksi tergantung pada derajat kesalahan dan dampaknya sebagaimana diatur dalam Pasal 7, PP 53 Tahun 2010. Untuk jenis hukuman disiplin yang dikenakan sebagai berikut: 1. Jenis Hukuman Disiplin Sedang:
2. Jenis Hukuman Displin Berat:
Peraturan apa saja yang mengatur seorang Aparatur Sipil Negara dalam menjaga asas Netralitas? Jawab:
|
Tujuan penerapan kode etik bagi ASN adalah untuk menjaga martabat, kehormatan, citra, reputasi, kredibilitas ASN, memberikan panduan bagi ASN karena ada hal terkait larangan dan kewajiban yang harus dipatuhi dan mencegah terjadinya konflik kepentingan. Kode etik dan kode perilaku ini juga mencegah kecurangan dan membentuk ASN yang berintegritas dan professional dan berorientasi pada tugasnya. Semisal perilaku yang menerima gratifikasi ketika bekerja karena hal tersebut dapat mempengaruhi keputusan yang akan diambil. Menjelang pilkada biasanya ada gerakan mobilisasi ASN untuk mendukung calon dan ini termasuk pelanggaran berat dalam kode etik dank ode perilaku, juga membuat keputusan yang dapat memihak salah satu calon tertentu. Masyarakat dapat melaporkan hal tersebut ke KASN, sesuai dengan kewenangan kami yang tertuang dalam UU No.5 tahun 2014. Nantinya KASN akan melakukan penyelidikan, pengumpulan data dan informasi, melakukan pemanggilan dan gelar perkara lalu akan diputuskan pelanggarannya sesuai dengan klarifikasi pelanggarannya. Jika termasuk dalam kategori berat dapat diturunkan jabatannya bahkan dapat diberhentikan secara tidak hormat. Berdasarkan UU tersebut juga, seharusnya dibentuknya Majelis Kode Etik di lingkungan instansi tersebut yang dapat mendukung dalam pengawasan secara langsung dalam penegakan kdoe etik dank ode perilaku. |
Apr 12, 2021 16
Apr 08, 2021 60
Apr 07, 2021 88
Apr 06, 2021 82
Apr 05, 2021 64
Apr 05, 2021 52
Mar 31, 2021 76
Mar 31, 2021 74
Mar 31, 2021 68
Mar 29, 2021 144
Mar 25, 2021 127
Mar 25, 2021 104
Mar 24, 2021 119
Mar 24, 2021 104
Mar 23, 2021 64
Mar 22, 2021 116
Mar 22, 2021 70
Mar 19, 2021 108
Mar 17, 2021 97
Mar 16, 2021 87
Mar 16, 2021 70
Mar 15, 2021 100
Mar 12, 2021 109
Mar 10, 2021 95
Mar 09, 2021 128
Mar 08, 2021 91
Mar 05, 2021 103
Mar 05, 2021 124