Ketua KASN: Sanksi Pemotongan Tunjangan Kinerja hingga Pemberhentian Menunggu ASN yang Langgar Netralitas

Berita
17 Mar 2023 - 10:29
Share

Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Prof. Agus Pramusinto, mengingatkan supaya ASN tetap fokus pada tugasnya jelang tahun politik. ASN diminta untuk tidak sibuk bermain media sosial dengan mendukung calon tertentu. 

"Memastikan pelayanan adil, dan juga tidak ada friksi antara ASN. Kalau sudah betul mendukung, kita khawatir antar ASN itu ada friksi, padahal tugasnya adalah melayani. Dan kita harus betul-betul menjaga ini semua. Kalau kita menjadi perekat NKRI bagaimana bisa kalau kita sendiri ada friksi," ucap Agus dalam Sosialisasi Netralitas ASN di Universitas Gadjah Mada, Kamis (16/3/2023). 

Ketua KASN menyebut, pelanggaran netralitas dapat ditemukan dari hal-hal yang sederhana, seperti memasang spanduk, baliho, dan alat peraga terkait bakal calon. Di samping itu, pelanggaran lainnya adalah hadir dalam kegiatan deklarasi dan ikut dalam kampanye di sosial media.

Lebih lanjut, hingga saat ini KASN menemukan bahwa kategori pelanggaran netralitas ASN terbesar adalah kampanye atau sosialisasi di media sosial, sebanyak 30.04%. 

"Jadi jempol kita itu memang harus dijaga, hati-hati. Ini bukan mengancam, tapi peringatan bagi saya sendiri juga. Jadi teman-teman ASN bukan berarti tidak punya hak pilih. Teman-teman tetap punya hak pilih tetapi hanya di bilik suara. Selebihnya tidak boleh ikut ajang dukung mendukung kampanye dan sebagainya. Jadi cukup di bilik suara," pesan Agus. 

Di samping itu Agus juga menjelaskan, jika seorang ASN dilaporkan ke Bawaslu karena terindikasi melanggar netralitas, maka laporan tersebut akan diteruskan ke KASN. KASN selanjutnya akan mengeluarkan rekomendasi. 

“Itu mekanisme yang dilakukan. Terbukti melanggar ada konsekuensi dan sanksinya. Jadi, ini bukan mengancam tetapi upaya kami mencegah teman-teman agar tidak melakukan hal-hal yang seharusnya tidak dilakukan," katanya. 

Adapun sanksi yang akan dijatuhkan PPK bisa berupa hukuman ringan, sedang dan berat. Sanksi ringan mencakup teguran lisan dan tertulis, sedangkan sanksi sedang terkena pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 6 bulan, 9 bulan,  atau 12 bulan. Lalu, sanksi berat berupa pembebasan dari jabatan hingga pemberhentian dengan tidak hormat atas permintaan sendiri dan lain-lain. (jkh/nqa)