Potensi Kerugian Negara Capai Triliunan, KASN Perlu Diperkuat untuk Awasi Transaksi Jual Beli Jabatan

Berita
01 Sep 2021 - 07:33
Share

Tiga tahun terakhir, KPK berulang kali menangkap kepala daerah terkait dugaan jual beli jabatan. Pada 2019, KPK menangkap Bupati Kudus, Jawa Tengah, M Tamzil, dengan dugaan suap pengisian jabatan. Lalu pada Mei 2021, KPK menciduk Bupati Kabupaten Nganjuk, Novi Rahman Hidayat, dengan kasus yang serupa. 

Terbaru, KPK melakukan OTT di salah satu kawasan Tapal Kuda, Jawa Timur. Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya, yang merupakan anggota DPR Fraksi Nasdem, Hasan Aminuddin, diboyong ke Jakarta. Dalam kasus tersebut, puluhan ASN diduga turut terlibat dalam transaksi jual beli jabatan. 

Melihat kondisi tersebut, Ketua KASN, Agus Pramusinto menyebutkan potensi kerugian negara dari adanya transaksi jabatan. "Sampai saat ini kami mengawasi 719 instansi pemerintah dari pusat dari daerah. Kami awasi 22 ribu pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT). Kalau satu jabatan itu potensi dimainkan saja Rp 200 juta, itu potensi hilangnya yang dikorup itu Rp 4,4 triliun. Bayangkan itu baru JPT belum lagi eselon 3, 4, dan seterusnya," ungkap Agus. 

Agus juga menyebut, beberapa ASN sampai saat ini masih ada yang bermental mencari jalan pintas agar dapat posisi jabatan strategis pemerintah. Dengan maraknya jual beli jabatan yang ada, menurutnya keberadaan KASN sebagai lembaga ASN perlu diperkuat. Akan tetapi, realitas saat ini beberapa pihak tengah berupaya menggembosi KASN. 

"Sementara kita sedang berjuang untuk memperkuat, tapi ini memang ada memperlemah KASN. Bagaimana kemudian tidak diawasi ketika kami mengawasi saja masih terjadi pelanggaran-pelanggaran. KASN harus diperkuat, mesti ditetapkan dalam pengawasan pengisian jabatan pimpinan tinggi agar tidak terjadi kejadian-kejadian seperti ini, " pungkas Agus. (NQA/HumasKASN)