Cegah Pelanggaran Pasca-Pilkada 2020, KASN Gelar Sosialisasi Pengisian JPT kepada Instansi Pemerintah di Jawa Barat

Berita
12 Apr 2021 - 01:15
Share

Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terus mengawasi implementasi sistem merit dan pengisian jabatan pimpinan tinggi (JPT) di seluruh instansi pemerintah. Untuk mendukung upaya tersebut, KASN menggelar sosialisasi bertajuk “Upaya Pencegahan Pelanggaran Pelaksanaan Sistem Merit dan JPT Pratama untuk instansi pemerintah di Jawa Barat yang melangsungkan Pilkada 2020,” Senin (12/4/2021).

Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Bupati Pangandaran, Jeje Wiradinata, di kantornya dan dihadiri langsung oleh sekretaris daerah, kepala BKD kabupaten dan kota terkait. Adapun kabupaten dan kota yang baru melaksanakan pilkada, yakni Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Bandung, dan Kota Depok.

Bupati Pangandaran mengapresiasi sosialisasi sistem merit dan pengisian JPT yang diberikan oleh KASN. Ia berharap dengan adanya kegiatan ini, pemahaman pemerintah daerah mengenai sistem merit dan pengisian JPT semakin bertambah.

Selanjutnya, Komisioner KASN Bidang Pengawasan Pengisian JPT Wilayah 2, Prof. Agustinus Fatem, memaparkan materinya. Komisioner KASN itu menekankan, pengisian JPT sejatinya dapat dilakukan melalui seleksi terbuka dan melalui talent pool.

“Seleksi terbuka JPT merupakan salah satu bentuk penerapan sistem merit, yang mana bertujuan untuk mendapatkan orang yang tepat sesuai kebutuhan organisasi, serta dapat mengatasi spoil system dan meningkatkan kualitas birokrasi,” terang Komisioner yang akrab disapa Fatem itu.