Dorong Penerapan Sistem Merit, KASN Lakukan Audiensi di Lingkungan Instansi Pemerintah se-Provinsi Sulawesi Tengah

Berita
25 Feb 2021 - 01:59
Share

Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menggelar audiensi daring penerapan sistem merit di Instansi Pemerintah se-Sulawesi Tengah, Senin (22/2/2021). Audiensi tersebut dipimpin langsung oleh Komisioner KASN Bidang Pengawasan Penerapan Sistem Merit Wilayah 2, Mustari Irawan.

Audiensi kali ini kata Mustari merupakan kelanjutan dari apa yang telah dilakukan tahun lalu. Maka dari itu, membutuhkan tindak lanjut dan sinergisitas untuk mendorong penerapan sistem merit.

“Kami ingin terus mendorong kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Tengah untuk bisa menerapkan sistem merit. Kami siap memberikan bantuan, dukungan, dan coaching,” terang komisioner KASN itu.

Lebih lanjut, Mustari menjelaskan bahwa Indonesia saat ini tengah bersiap menuju birokrasi yang kompetitif. Oleh karena itu, semua ASN dituntut memiliki beberapa karakter demi mewujudkan tatanan tersebut, di antaranya berintegritas, memiliki nasionalisme, profesionalisme, wawasan global, networking, dan lain sebagainya. Untuk mewujudkannya, maka penerapan sistem merit harus segera dilaksanakan.

Langkah awal implementasi sistem merit direalisasikan dengan penilaian mandiri oleh masing-masing instansi pemerintah. Di Sulawesi Tengah, KASN mendorong seluruh instansi untuk lekas melakukan penilaian mandiri.

“Kami harapkan kabupaten/kota ini segera diisi (penilaian mandiri) sehingga bisa dijadwalkan untuk pembinaannya. Kami akan melakukan pembinaan dan juga menjelaskan di tiap aspek dan sub aspek,” ujar Asisten KASN Bidang Pengawasan Penerapan Sistem Merit 2, Septiana Dwiputrianti, yang turut memaparkan materi.

Septiana mencatat, seluruh instansi pemerintah di Sulawesi Tengah hadir dalam audiensi ini, yakni Pemprov Sulawesi Tengah, Pemkab Buol, Pemkab Banggai Laut, Pemkab Morowali Utara, Pemkab Poso, Pemkab Banggai, Pemkab Banggai Kepulauan, Pemkab Sigi, Pemkot Palu, Pemkab Tolitoli, Pemkab Donggala, Pemkab Tojo Una Una, Pemkab Parigi Moutong, dan Pemkab Morowali. Empat instansi diketahui telah menyelesaikan penilaian mandiri penerapan sistem merit. Sementara itu, sisanya tengah dalam proses dan juga pada tahapan memulai penilaian.

“Bagi yang sedang proses mudah-mudahan bisa segera selesai. Mudah-mudahan dari informasi yang disampaikan hari ini ada pencerahan sehingga bisa lebih percaya diri memasukkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan,” Septiana menutup. (NQA/HumasKASN)