Hapus Fungsi PPK bagi Pejabat Politik, Kurangi Potensi Transaksi Jabatan dan Pelanggaran Netralitas ASN

Berita
18 Jul 2019 - 01:52
Share

Demikian seperti disampaikan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Sofian Effendi, dalam forum diskusi terbatas bertajuk "Pentingnya Peran ASN Sebagai Perekat dan Pemersatu Bangsa" pada hari ini, Kamis (18/7) di Hotel Millenium Jakarta.

 

 

“Potensi kerugian disebabkan oleh terjadinya transaksi jabatan, kalau diakumulasi bisa mencapai ratusan triliun rupiah,” tutur Ketua KASN Sofian Effendi. Lebih lanjut, wacana penghapusan fungsi PPK tersebut, dapat direalisasikan melalui revisi UU nomor 5 Tahun 2015 tentang ASN

 

Kemudian Peneliti senior CSIS J. Kristiadi dalam paparannya menyampaikan salah satu yang mendesak perlu dilakukan oleh pemerintah saat ini, yakni pentingnya reformasi partai politik, karena birokrasi rusak oleh perilaku dari oknum partai politik. Penanaman pendidikan politik, lanjut Krisriadi, diharapkan menjadi nilai yang harus mengubah cara berpikir partai politik yang ada di pemerintahan.

 

"Pemerintah nggak mampu mengontrol gubernur, gubernur nggak mampu mengatur bupati, bupati nggak mampu mengendalikan kepala desanya. Makanya para bupati bisa kluyuran di Jakarta sampai berminggu-minggu tapi nggak ada yang bisa menegur," ungkap J. Kristiadi.

 

Dalam kesempatan terakhir presentasi, Gubernur Lemhanas Agus Widjojo mencermati pentingnya kembali menerapkan penelitian khusus (litsus) dalam setiap rekrutmen ASN, terlebih secara khusus dalam pelaksanaan seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi (JPT). Hal itu diperlukan, lanjut Agus, untuk mengetahui latar belakang ideologis dari setiap ASN yang akan memegang amanah jabatan tinggi.

 

FGD kali ini diikuti oleh beberapa lembaga non pemerintah yang menjadi pemerhati bidang ASN, yakni CSIS, Fitra, Pattiro dan KPPOD.