KASN Dukung PAPUA Implementasikan UU ASN Secara Konsisten

Berita
12 Jun 2017 - 12:27
Share

tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) di seluruh wilayah Papua. Hal tersebut, diungkapkan Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Papua, T.E.A. Herry Dosinaen dalam pertemuan dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), diruang kerjanya, pada Kamis (17/11). “Saya dan Bapak Gubernur akan menaati dan melaksanakan aturan atau ketentuan yang telah digariskan pemerintah pusat sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 dalam mengambil kebijakan berkenaan manajemen ASN di lingkungan pemerintah provinsi, kota, dan kabupaten.“ tuturnya.

>Dalam pertemuan tersebut, hadir Asisten Komisioner KASN Bidang Monitoring dan Evaluasi, Abdul Hakim Basyar dan Anggara Hayun Anujuprana. Sedangkan Sekda Provinsi Papua didampingi Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Nicholaus Wenda dan Kabid Formasi dan Pengembangan Karir BKD Sugiyono. 

Selanjutnya, pelaksanaan UU ASN oleh pemerintah daerah dirasakan tidak mudah, karena seringkali terjadi benturan di masyarakat yang dipengaruhi berbagai desakan atau tekanan dari kelompok masyarakat, organisasi kemasyarakatan, dan partai politik yang mempunyai kepentingan tertentu. Untuk itu, pemda dituntut tetap tegas dan tidak gamang dalam menerapkan setiap kebijakan UU ASN

“Pemerintah provinsi sering menghadapi kedatangan demonstran dari kalangan mahasiswa, organisasi kemasyarakatan, kelompok masyarakat yang tidak setuju dengan kebijakan pemerintah provinsi, kota, dan kabupaten.” katanya.

Selain desakan yang datang dari eksternal birokrasi tersebut, tak jarang persoalan muncul dari internal birokrasi sendiri, dalam hal tingkat pemahaman implementasi peraturan perundang-undangan. Dengan tujuan itu, pertemuan KASN dan Pemerintah Provinsi Papua dimaksudkan untuk menciptakan kesamaan pemahaman dalam pelaksanaan UU ASN,  khususnya pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota di Papua. Pengisian JPT sebagai implikasi pelaksanaan PP Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah yang juga turut dibahas.

Berkenaan pemahaman proses pengisian JPT Pratama, khususnya jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota, KASN meminta kepada Pemprov Papua agar aktif melakukan pembinaan dan pengawasan dalam pelaksanaan seleksi terbuka jabatan tersebut. Hal ini mengingat peran Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, dan sebagaimana diatur dalam UU ASN pada pasal 115 ayat (5). Dalam kaitan itu, KASN telah menerbitkan Surat Edaran Nomor B-373/KASN/3/2016 tertanggal 1 Maret 2016 Perihal Koordinasi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota. KASN memberikan apresiasi atas upaya yang telah ditempuh oleh Pemprov Papua yang telah menerapkan pengisian JPT di lingkungan Pemprov Papua melalui seleksi terbuka, dan dukungan aktif yang diberikan Pemprov Papua atas pelaksanaan pengisian JPT pada pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Papua.

Dalam pertemuan tersebut, disamping perlunya sosialisasi UU ASN secara terus menerus kepada pegawai ASN pada instansi pemerintah, Sekretaris Daerah Provinsi Papua juga mengharapkan agar KASN menerbitkan surat edaran untuk menegaskan semua pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, dan pemerintah kota diharuskan melaksanakan aturan atau ketentuan sesuai UU Nomor 5 Tahun 2014 tersebut.

gambar3EDIT  gambar1edit

Lebih jauh, pada hari kedua, Jum’at tanggal 18 November 2016 dilaksanakan forum sosialisasi terkait implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 dan Netralitas ASN dalam Pilkada 2017 di Gedung Sasana Krida Kompleks Kantor Gubernur Jalan Soa Siu Dok II Bawah, Jayapura, Papua. Forum ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Papua; T.E.A. Herry Dosinaen, Kepala Kantor Regional IX BKN Jayapura, Muliany Olo, Asisten Komisioner KASN Anggara Hayun Anujuprana, dan Abdul Hakim, dengan dihadiri peserta dari perwakilan beberapa pejabat pemerintah provinsi, kabupaten dan kota seluruh wilayah Papua.

Dalam forum ini, pada sesi pertama Asisten Komisioner Anggara Hayun Anujuprana memaparkan pengisian JPT pada organisasi perangkat daerah baru sebagaimana tertuang dalam PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Pada sesi kedua, Asisten Komisioner Abdul Hakim Basyar memaparkan materi “Penegakan Etik Aparatur Sipil Negara dalam Pilkada Serentak”. Pelaksanaan forum ini bertujuan untuk mendapatkan gambaran secara menyeluruh kondisi dan permasalahan terkait manajemen ASN di wilayah Papua. Kehadiran KASN diharapkan dapat memberikan jawaban yang komprehensif untuk mendapatkan solusi permasalahan tersebut.

(Derajat/AHB/AHA)