KASN Lakukan Audiensi Penerapan Sistem Merit di Instansi Pemerintah Wilayah Kanreg XII BKN Pekanbaru

Berita
03 Feb 2021 - 10:49
Share

Audiensi dibuka oleh Komisioner KASN Bidang Pengawasan Penerapan Sistem Merit Wilayah II, Mustari Irawan, secara daring. Sementara itu, hadir secara langsung di lokasi, Asisten KASN, Septiana Dwi Putrianti beserta Kepala Kanreg XII BKN Pekanbaru Neny Rochyany. 

Dalam sambutannya Mustari mengatakan, audiensi ini adalah kesempatan baik untuk membangun kolaborasi KASN dengan instansi pemerintah di tingkat daerah. 

“Ini sebuah kegiatan yang sangat baik sekali dan perpaduan yang sangat ideal untuk kita sama-sama bisa membangun manajemen ASN yang berbasis sistem merit,” jelas Mustari. 4

Lebih lanjut, Mustari menyebut para ASN kini berhadapan dengan tantangan zaman yang berubah secara cepat. Perubahan tersebut menuntut ke arah digitalisasi dan pemanfaatan teknologi yang optimal. Maka dari itu diperlukan sumber daya manusia (SDM) yang profesional, punya kemampuan, punya potensi, dan berintegritas. 

Dengan menerapkan sistem merit secara baik, kebutuhan akan SDM yang sesuai kriteria akan terpenuhi. Alhasil, hal tersebut dapat membangun efektivitas pemerintahan sesuai dengan misi yang telah ditetapkan pemerintah. 

“Jadi saya kira semua akan kembali ke sumber daya manusia. Karena keberhasilan suatu sistem banyak bergantung kepada manusia. Dalam hal ini adalah bergantung kepada ASN sebagai tulang punggung birokrasi,” ujarnya. 

Mustari juga menuturkan, keberhasilan penerapan sistem merit sangat bergantung kepada komitmen pejabat pembina kepegawaian (PPK), dalam hal ini seperti Bupati, Walikota, dan Gubernur. 

“Di banyak kasus, komitmen PPK, dukungan PPK, akan sangat menentukan hasil dari sistem merit yang dibangun oleh instansi pemerintah. Kalau PPK-nya punya komitmen, PPK-nya memberikan dukungan penuh, insyaallah sistem meritnya juga akan baik. Ini pengalaman kami dalam melakukan pendampingan, coaching, dan verifikasi. Di samping itu komitmen tim penilai mandiri dan berikutnya dukungan dari aparatur sipil negara,” Mustari menjabarkan. 

Di sisi lain, Neny Rochyany selaku kepala Kanreg XII BKN Pekanbaru menyampaikan rasa terima kasihnya kepada KASN yang telah memberikan penghargaan kepada instansi di wilayahnya. 

“Terima kasih juga kepada instansi-instansi juga yang telah berupaya sekuat tenaga menerapkan sistem merit sehingga berdasarkan penilaian KASN, mendapatkan nilai minimal baik. Tentu kami berbangga. Tetapi, rasa bangga tentunya tidak bisa melenakan kita. Kita harus terus meningkatkan itu,” Neny berpesan. 

Neny menyebut pihaknya akan mendorong instansi lain untuk bisa menerapkan sistem merit meski dihadapkan pada tantangan baru selepas pilkada, yakni terjadinya pergantian pimpinan baru. 

Pergantian pimpinan biasanya berpotensi memunculkan masalah dalam tata kelola manajemen ASN secara baik. Padahal, tata kelola yang baik akan berdampak kepada kualitas pelayanan publik. 

“Tentunya harapan kami, dalam menerapkan tata kelola manajemen ASN ini kita akan memberikan kepastian karier bagi pegawai ASN. Kita akan bisa menghasilkan pegawai ASN yang profesional. Ketika mereka profesional, tentunya akan memberikan layanan-layanan publik yang baik kepada masyarakat,” terangnya. 

Acara dilanjutkan dengan pemaparan teknis penilaian sistem merit oleh Asisten KASN Bidang Pengawasan Penerapan Sistem Merit Wilayah II, Septiana Dwi Putrianti. 

6

Septi terlebih dahulu menjelaskan, penilaian sistem merit yang sebelumnya hanya dilakukan di beberapa instansi yang potensial. Akan tetapi, dengan kolaborasi bersama Kanreg XII BKN, KASN saat ini berupaya menilai dan membina penerapan sistem merit di seluruh Provinsi Riau, Kepulauan Riau, dan Sumatra Barat.

“Kebetulan Sumatra Barat, Riau, dan Kepri relatif lebih baik dibanding daerah-daerah yang lain. Provinsi lain yang juga sudah bagus antara lain DKI, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur. Tapi kalau luar Jawa itu relatif daerah ini lebih baik daripada yang lain,” Septi menyebutkan. 

Untuk merealisasikannya, Septi mengaku membutuhkan komitmen dari PPK dan Pejabat yang Berwenang (PyB) dalam proses penilaian mandiri. Sebab sebelum dinilai oleh KASN, penerapan sistem merit terlebih dahulu dilakukan oleh instansi masing-masing. 

“Nanti yang menilai adalah timnya (sendiri). Jadi sebaiknya tim ini dibentuk, misalnya diketuainya oleh PyB. Tetapi timnya ditandatangani oleh PPK. Jadi di sini memang perlu ada komitmen dari PPK dan PyB,” pungkas Septi. (NQA/HumasKASN)

5