KASN Melaksanakan Pembinaan Pengisian JPT Se-Provinsi Sulawesi Utara

Berita
04 Dec 2020 - 03:43
Share

Kegiatan ini dipimpin oleh Komisioner KASN Bidang Pengawasan Pengisian JPT Wilayah 1, Dr. Rudiarto Sumarwono didampingi Asisten KASN Pengawasan Bidang Pengisian JPT Wilayah 1, John Ferianto, M.M dan Tenaga Ahli KASN yang sekaligus menjadi Admin SIJAPTI KASN Pandu Wibowo, S.Sos, M.E.

Kegiatan diawali Laporan kegiatan oleh Kepala BKD Provinsi Sulawesi Utara, Dr. Femmy Suluh. Komisioner KASN Bidang Pengawasan Pengisian JPT Wilayah 1, Dr. Rudiarto Sumarwono dalam paparannya menyampaikan bahwa setelah diterbitkannya regulasi terbaru terkait pengisian JPT maka terjadi perubahan/tatacara dalam pelaksanaanya.

"Saat ini telah diterbitkan beberapa regulasi terbaru terkait pengisian JPT seperti PermenPANRB Nomor 15 Tahun 2019, PP Nomor 17 Tahun 2020, SE Nomor 52 Tahun 2020, dan SE Ka BKN tentang Pelantikan melalui virtual. Dengan regulasi terbaru ini maka terjadi beberapa perubahan dalam pelaksanaan pengisian JPT", ujar Rudi.

 

uta2

 

Dr. Rudiarto juga menyampaikan bahwa pelaksanaan pengisian JPT baik seleksi terbuka maupun mutasi di menjelang Pilkada harus berhati-hati karena ada beberapa peraturan yang harus diikuti.

"Pelaksaan pengisian JPT baik seleksi maupun mutasi/rotasi bagi Pemkab/Pemkot yang sedang Pilkada serentak harus mengikuti peraturan yang berlaku. Selain itu, menjelang Pilkada serentak, para ASN harus menjaga netralitasnya. Usulan jangka pendek untuk persoalan netralitas adalah penguatan pengawasan internal birokrasi, seperti peningkatan pemahaman ASN tentang netralitas, peningkatan partisipasi masyarakat dalam pengawasan, penggunaan teknologi untuk menelusuri data pelanggaran. Selain itu untuk jangka panjangnya perlu adanya penguatan sanksi kepada ASN yang melanggar, penerapan sistem merit dalam manajemen ASN, dan reformasi politik", tambah Rudi.

 

uta3

 

Pada kesempatan tersebut Komisioner KASN menyebutkan bentuk-bentuk pelanggaran netralitas ASN yang kerap terjadi di lingkungan instansi pemerintah.

"Bentuk-bentuk pelanggaran netralitas ASN seperti mempengaruhi warga dengan politik uang, penggunaan fasilitas negara untuk Pilkada, menggerakan struktur birokrasi untuk kampanye, terlibat sebagai tim kapanye, dan lain lain", ujar Rudi..

Setelah pemaparan dari narasumber dilanjut dengan sesi tanya jawab dari peserta dan tanggapan dari para narasumber.

Acara sosialisasi ini sangat efektif menjelang pilkada serentak sekaligus dapat menjadi ajang pencegahan dan pembinaan bagi para ASN dalam menjalankan tugasnya.

 

uta4