KASN Optimalkan Capaian Indek Efektivitas melalui Pengawasan Sistem Merit, Kode etik dan Kode Perilaku, dan Netralitas ASN

Berita
14 Jun 2019 - 10:20
Share

Peningkatan IEP tersebut, tidak terlepas dari peran dan fungsi penting  dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sebagai lembaga pengawas pelaksanaan nilai dasar, kode etik dan kode perilaku ASN dan netralitas ASN serta pengawal penerapan sistem merit dalam manajemen ASN. Amanah ini sudah diemban oleh KASN sejak dibentuk tahun 2014 berdasarkan  UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara. Dan saat ini sudah memasuki tahun kelima. Hal ini disampaikan Ketua KASN Prof. Sofian Effendi pada saat kegiatan Halal Bi Halal bersama Keluarga Besar Komisi Aparatur Sipil Negara pada hari Selasa (12/06) bertempat di Kantor KASN Jakarta Selatan.

Dalam mengoptimalkan capaian IEP, KASN telah melakukan berbagai program dan kegiatan pengawasan (1) pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi melalui seleksi terbuka yang berkualitas pada Instansi Pemerintah  dalam rangka mendapatkan para pemimpin instansi pemerintah yang berintegritas, profesional, kompeten dan berkinerja tinggi serta netral dan bebas dari intervensi politik.(2) penerapan  sistem merit  dalam manajemen ASN pada Instansi pemerintah menuju terwujudnya manajemen talenta nasional. (3)  pelaksanaan nilai dasar, kode etik dan kode perilaku pegawai ASN dalam rangka mewujudkan Pegawai ASN profesional, berintegritas dan bermoral tinggi. (4) netralitas ASN khususnya dalam bidang politik dalam rangka mewujudkan kemandirian ASN dari intervensi politik.

Semenjak 5 tahun terakhir penerapan sistem merit dalam pengisian Jabatan pimpinan tinggi melalui seleksi terbuka, terdapat peningkatan kesadaran dan komitmen instansi pemerintah dalam melakukan pengisian JPT sesuai tahapan sebagaimana diamanahkan UU ASN, dengan tingkat capaian kepatuhan dan kualitas pengisian JPT pada K/L/Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota yaitu 86.7 % (Rata-rata Nasional).

Dalam rangka mendorong efisiensi dan efektivitas dalam pengisian JPT, KASN mengembangkan sistem informasi Jabatan Pimpinan Tinggi (SIJAPTI) dimana pada tahun 2018 setiap instansi sudah diarahkan memanfaatkan SIJAPTI dalam pelaksanaan pengisian JPT. Pada tahun 2019, KASN mentargetkan 100 % Instansi Pemerintah telah menggunakan SIJAPTI dalam pengajuan rekomendasi Pengisian JPT melalui Seleksi Terbuka. Dalam rangka peningkatan layanan prima SIJAPTI, KASN juga menginisiasi untuk memberikan bimbingan pada IP dengan membuka Coaching Clinic yang dijadwalkan pada minggu kedua setiap hari Selasa, pukul 09.00 -12.00. Layanan ini tanpa dipungut biaya.

Terkait dengan implementasi penerapan sistem merit dalam manajemen ASN, pada tahun 2018, KASN telah melakukan pemetaan sistem merit pada 34 Kementerian, 13 Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) dan 34 Pemerintah Provinsi yang pelaksanaannya mengacu pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 40 Tahun 2018 Tentang Pedoman Sistem Merit dalam Manajemen ASN dan Peraturan KASN Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Penilaian Mandiri Penerapan Sistem Merit dalam Manajemen ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Berdasarkan hasil penilaian Tim KASN tahun 2018, terdapat 6 Kementerian yang dinilai menerapkan sistem merit dengan penilaian “sangat baik atau kategori IV” yaitu Kementerian Keuangan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian BUMN an Kementerian Pertanian. LPNK yang menerapkan sistem merit yang dinilai “Sangat Baik” belum ada. Dari 13 LPNK, sebanyak 11 dinilai “Baik atau Kategori III” dan 2 lainnya dinilai “kurang atau kategori II”. Sedangkan pemetaan penerapan sistem merit pada Pemerintah Provinsi terdapat 6 Provinsi yang dinilai “Baik atau kategori III”, 22 lainnya dinilai “kurang atau kategori II”, dan 6 dinilai “Buruk atau kategori I”. Tentunya kondisi penerapan sistem merit pada 6 provinsi tersebut, perlu mendapat perhatian yang serius, agar pada tahun 2019 lebih ditingkatkan, minimal mencapai kategori II atau kurang. Apabila Pemerintah Provinsi penerapan sistem meritnya baik bahkan baik sekali, akan berdampak positif dan baik pada penerapan sistem merit di Pemerintah Kabupaten dan Kota, karena   Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWP)  berperan penting dalam melaukan pembinaan dan pengawasan manajemen ASN di Daerah Kabupaten dan Kota.

Berdasarkan hasil  pengawasan dan evaluasi pelaksanaan nilai dasar, kode etik dan kode perilaku pegawai ASN pada tahun 2018 pada  450 IP, terdapat 71 IP yang telah menyusun Peraturan internal instansi terkait penerapan nilai dasar, kode etik dank ode perilaku, dimana 62 IP (89%) disusun setelah diberlakukan UU ASN. Dari data tersebut baru 7% saja Instansi Pemerintah yang telah membentuk Majelis Kode Etiknya. Hal ini menunjukkan selama 1 dekade  sejak diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil dan 5 tahun diberlakukannya UU ASN, tidak banyak IP yang memiliki aturan internal dalam penerapan kode etik dan kode perilaku sesuai amanah peraturan pemerintah dimaksud.

Untuk itu pada tahun 2019 ini, KASN menjadikan pengawasan pelaksanaan nilai dasar, kode etik dan kode perilaku sebagai perioritas utama dan mendorong percepatan penerapannya dengan target 100 % IP telah menyusun peraturan internal tentang kode etik dan kode perilaku pegawai ASN. Sampai Saat ini KASN telah melakukan upaya dalam mendorong percepatan penerapan sistem merit dan meminta komitmen bagi IP yang belum menyusun peraturan instansi agar segera menyusunnya dan KASN siap memberikan pendampingan/Coach dalam penyusunan Peraturan dimaksud. Bagi IP yang sudah memiliki terus didorong untuk melakukan tahapan berikutnya yaitu sosilisasi, internalisasi, dan penegakan hukum serta monitoring dan evaluasinya.

Terkait dengan tugas KASN dalam menjaga netralitas ASN khususnya pada pelaksanaan 3 Pilkada serentak sejak tahun 2015, 2017 dan 2018 serta Pemilu Legislatif dan Presiden tahun 2019, Komisi ASN telah melakukan upaya pencegahan dan membangun kerjasama yang kuat dalam bentuk MOU dengan IP terkait yaitu Bawaslu, Kemendagri, KemenPANRB, dan BKN. Selain itu juga telah dilakukan upaya penindakan terhadap kasus-kasus pelanggaran netralitas ASN dalam Pilkada dan Pemilu, dimana pada tahun 2018 terdapat 508 kasus pelanggaran dengan 978 ASN yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku bahkan disiplin PNS. Sesuai Tugas dan kewenangan yang dimiliki KASN, telah dikeluarkan rekomendasi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi dan selanjutnya ditindaklanjuti sesuai ranah kewenangan PPK dalam proses dan penjatuhan sanksi moral atau adminstratif sesuai ketentuan peraturan perundang-udnangan yang berlaku. Sedangkan kasus pelanggaran netralitas ASN pada penyelenggaraan Pemilu 2019 terdapat sebanyak 258 kasus. Dimana motif pelanggaran terbesar yaitu pemberian dukungan ASN terhadap salah satu pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden melalui media sosial.   

Salah satu indiator IEP yaitu kemandirian politik ASN dari intervensi politik. Ketidaknetralan ASN dalam bidang politik ini sangat berpengaruh negatif terhadap capaian indeks efektivitas pemerintah. ASN Netral atau tidak bersikap berpihak/memihak dan menghindari konflik kepentingan, akan berpengaruh positif terhadap capaian IEP yang lebih baik dan sesuai yang ditargetkan guna mewujudkan Indonesia sebagai Negara maju berpendapatan tinggi tahun 2022 yang akan datang.(Sumber: Laporan Tahunan KASN, 2018/NA/PA/KomisiASN).


Contact Person: Nurhasni (Asisten Komisi ASN Bidang Promosi dan Advokasi) No. HP/WA : +62-81319241741, Email : nurhasni@kasn.go.id

----- Download Lembar Berita -----