KASN Tindaklanjuti Rekomendasi yang Macet dengan Mitra Kerja

Berita
04 Aug 2017 - 07:34
Share

"Lewat rapat koordinasi kali ini, diharapakan dapat memperbaiki sistem yang ada untuk tata kelola pemerintahan yang lebih baik di masa mendatang," tutur Irham Dilmy dalam sambutan pembukanya.

Komisioner KASN Waluyo menegaskan, KASN menurut UU Nomor 5/2014 dalam pasal 32 ayat 3 dapat melaporkan kepada Presiden bila hasil pengawasan berupa rekomendasinya tidak ditindaklanjuti.

“KASN merekomendasikan kepada Presiden untuk menjatuhkan sanksi terhadap Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat yang Berwenang yang melanggar prinsip Sistem Merit dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Komisioner Waluyo.

Lebih jauh, Komisioner Waluyo menjelaskan sanksi yang dapat dijatuhkan menurut ayat 1 pasal di atas meliputi, peringatan, teguran, perbaikan, pencabutan, pembatalan, penerbitan keputusan, dan/atau pengembalian pembayaran, hukuman disiplin untuk Pejabat yang Berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan, dan sanksi untuk Pejabat Pembina Kepegawaian, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

   

Sementara itu, Deputi Pengawasan dan Pengendalian, Badan Kepegawaian Negara (BKN) I Nyoman Arsa mengatakan tak segan akan memblokir sistem administrasi kepegawaian ASN yang terbukti melanggar dan tidak mematuhi rekomendasi yang diputuskan oleh KASN. Namun demikian, Nyoman juga menilai kepala daerah sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) juga memiliki peran penting dalam mematuhi rekomendasi KASN.

“Keberhasilan dari Pembinaan dan Penyelengaraan manajemen ASN sangat ditentukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dalam mematuhi Kebijakan dan Manajemen ASN,”tegas I Nyoman Arsa.

Rakor Mitra Kerja KASN kali ini diikuti oleh 52 Sekretaris Daerah (Sekda) dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota yang belum menindaklanjuti rekomendasi KASN yang berada di bawah enam wilayah Kantor BKN Regional Pekanbaru, Palembang, Surabaya, Manado, Jayapura dan Manokwari. (TA)