Koordinasi Pengawasan Netralitas ASN di Provinsi Jawa Tengah

Berita
20 Mar 2024 - 02:15
Share

Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melaksanakan koordinasi pengawasan netralitas ASN di Provinsi Jawa Tengah, Selasa (20/3/2024). Kegiatan ini bertujan untuk mengevaluasi kasus pelanggaran netralitas ASN pada masa pemilu dan upaya pencegahan menjelang Pemilihan 2024.

Asisten KASN Bidang Pengawasan Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku ASN, dan Netralitas ASN, Farhan Abdi Utama, menekankan perjuangan menjaga netralitas ASN tidak boleh berhenti meski pemilu sudah usai. Ke depannya masih akan ada pemilihan kepada daerah (pilkada) serentak dengan potensi pelanggaran yang lebih masif.

"Pemilu dan pemilihan memang sudah berulang kali kita laksanakan. Namun faktanya pelanggaran netralitas ASN juga terus muncul. Inilah mengapa upaya pencegahan dan koordinasi juga harus terus kontinu."

Dalam kesempatan yang sama, Asisten Administrasi Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Arif Sambodo, mengakui bahwa Pemprov Jawa Tengah menyadari krusialnya sinergi dalam menjaga netralitas ASN. Maka dari itu, telah terbit SK Gubernur tentang Pembentukan Satuan Tugas Netralitas ASN & PPNPN Provinsi Jawa Tengah pada Januari 2024.

Sebagai informasi, kegiatan ini dihadiri oleh Kepala BKD Jawa Tengah, Rahmah Nur Hayati, bersama perwakilan inspektorat dan badan kepegawaian kabupaten/kota se-Provinsi Jawa Tengah. (jkh/nqa)