Lima Pejabat Nonjob Makassar Direkomendasikan KASN ke Posisi Semula

Berita
09 May 2019 - 03:24
Share

Rekomendasi KASN dengan nomor surat 1237/KASN/4/2019 tertanggal 22 April 2019 yang ditandatangani Ketua KASN, Sofian Effendi. Alasannya, proses pemberhentian tidak sesuai dengan mekanisme UU Nomor 5/2014 tentang ASN.

Pejabat yang dimaksud, yakni Najma Emma yang sebelumnya sebagai Kepala Dinas Kearsipan Kota Makassar, Fathur Rahim selaku Kepala Dinas Perumahan dan Ismail Hajiali sebagai Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Makassar. Lalu, Mukhtar Tahir yang sebelumnya Kepala Dinas Sosial Kota Makassar dan Jamaing sebagai Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Makassar.

Menurutnya, KASN memang tak merekomendasikan seleksi terbuka atas lima dari total 15 Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama yang diusulkan Pemkot Makassar.

“KASN tidak merekomendasikan untuk seleksi terbuka terhadap lima JPT. Jadi, dari 15 yang diusulkan hanya disetujui 10,” katanya.

Selain itu, dalam rekomendasi tersebut tertera pula jabatan administrator atas nama Juliani Jafar dan jabatan pengawas atas nama Hasan Has untuk dikembalikan ke jabatan semula atau setara. (eds)

 

Sumber: fajar.co.id