Memantapkan Penerapan Sistem Merit dan Pengisian JPT di Instansi Pemerintah se-Provinsi Aceh

Berita
07 Apr 2021 - 01:11
Share

Provinsi Aceh terus berkomitmen berjalan sesuai rambu-rambu KASN, yakni menerapkan sistem merit dan mengisi posisi JPT sesuai aturan. Hal tersebut diwujudkan dengan gelaran rapat koordinasi antara KASN dengan seluruh sekretaris daerah dan kepala BKPSDM dari setiap kabupaten/kota di Aceh, Rabu (7/4/2021).

Sekretaris Daerah Provinsi Aceh, Taqwallah, menggaungkan semangat kepada para pihak yang hadir untuk menyukseskan implementasi sistem merit di Aceh. “Agar seluruh pejabat kabupaten/kota dapat mengikuti kegiatan ini sepenuh hati sehingga sistem merit dapat diterapkan se-Provinsi Aceh,” ujarnya.

Sementara itu, Komisioner KASN Bidang Pengawasan Penerapan Sistem Merit Wilayah 2, Mustari Irawan, kembali menekankan pentingnya sistem merit. “Perlu perhatian dengan penguatan sistem merit yang merata di daerah untuk dapat menaklukkan tantangan birokrasi, (salah satunya) dengan memajukan teknologi di era ini,” kata Mustari.

Selanjutnya, ihwal pengisian JPT disampaikan oleh Komisioner KASN Bidang Pengawasan Pengisian JPT Wilayah 2, Agustinus Fatem. Menurutnya, baik sistem merit maupun pengisian JPT, keduanya saling berhubungan.

“Pelaksanaan sistem merit tidak luput dari pengisian JPT melalui seleksi terbuka bagi instansi yang belum menerapkan sistem merit. Dapat juga pengisian JPT melalui talent pool bagi instansi yang telah menerapkan sistem merit dalam manajemen ASN,” urai Komisioner yang akrab disapa Fatem itu.

Akan tetapi, dalam perjalanannya, dari amatan Fatem beberapa masalah hadir dalam pengisian JPT. Sebut saja masalah ketika, PPK melantik pejabat pimpinan tinggi tapi tidak sesuai dengan jabatan yang dipilih/diikuti dalam seleksi terbuka; pelaksanaan uji kompetensi dalam rangka mutasi/rotasi sering dijadikan PPK untuk melakukan pemberhentian pejabat pimpinan tinggi; panitia seleksi tidak menetapkan passing grade dalam dokumen perencanaan seleksi; dan lain sebagainya.