Wakil Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Tasdik Kinanto, menyebut bahwa tantangan pengawasan netralitas ASN pada Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 makin dinamis dan kompleks. Hal itu terutama menyangkut motif politisasi birokrasi, birokrasi berpolitik, dan kepentingan lainnya. Jika merujuk kepada periode sebelumnya, jumlah pelanggaran netralitas ASN masih tergolong tinggi.
“Pelanggaran pemilu yang dialami oleh ASN, sejauh ini dinilai cukup lumayan tinggi, yakni mencapai ribuan. Data 2020--2022, yang pernah dilaporkan sebanyak 2073 orang dan yang terbukti melanggar sebanyak 1605 orang. Sebanyak 1480 ASN ditindaklanjuti sekaligus disanksi oleh yang berwenang,” papar Tasdik dalam Sosialisasi Penegakan Disiplin dan Netralitas ASN Menjelang Kontestasi Politik Tahun 2024 dan Ikrar Bersama serta Penandatanganan Pakta Integritas Netralitas ASN di Pemerintah Kota Malang, Selasa (23/5/2023).
Tasdik melanjutkan, sebagai upaya mengatasi masalah netralitas ASN, perlu untuk membangun komitmen dan narasi positif antarlembaga pengawas melalui kolaborasi kolegial menuju soliditas dan bukan rivalitas birokrasi.
Selanjutnya, pengawasan yang dilakukan juga penting untuk mengedepankan prinsip pencegahan dan perlindungan ASN. Di samping itu, aktivasi pembinaan dan pengawasan internal instansi pemerintah perlu melibatkan masyarakat, organisasi sipil kemasyarakatan, perguruan tinggi, serta media.
"Setop pelanggaran netralitas. ASN-ASN perlu fokus dan mengedepankan kewajiban profesional, integritas, dan komitmen netralitas dibandingkan dengan tuntutan atas hak kepentingan pribadi ASN yang bersangkutan," pesan Tasdik.
Di samping itu, Sekretaris Daerah Kota Malang, Erik Setyo Santoso, menjelaskan bahwa penandatanganan pakta integritas netralitas ASN di Pemkot Malang merupakan upaya untuk menjaga ASN tetap netral.
“Sehingga netralitas ASN pada Pemilu Pileg dan Pilpres 2024. Yang sudah memasuki tahapan. Seorang ASN harus bersikap netral tanpa keberpihakan pada salah seorang Capres-Cawapres maupun seorang Caleg,” ujarnya. (nqa/mj)