Wakil Ketua KASN Tekankan Pentingnya Pansel JPT yang Objektif guna Wujudkan Sistem Merit secara Nasional

Berita
27 Jul 2023 - 01:13
Share

Wakil Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Tasdik Kinanto, terus mendorong terwujudnya hasil seleksi pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) yang objektif dan akuntabel. Menurutnya, itu dapat tercapai salah satunya dengan penguatan panitia seleksi (pansel) supaya dapat bertindak secara independen dan objektif. Hal tersebut disampaikan Tasdik dalam lokakarya bertajuk "Profesionalisme Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) dalam Mewujudkan Sistem Merit di Indonesia", yang diselenggarakan oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Sebelas Maret (LPPM UNS), Rabu (26/7/2023). 

Tasdik melanjutkan, dalam pemilihan pansel, sesuai dengan Undang-Undang 5/2014 tentang ASN, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) perlu berkoordinasi dengan KASN. Kemudian, pansel dipilih dengan berdasarkan beberapa kriteria, yaitu pengetahuan, pengalaman, kompetensi, rekam jejak, integritas moral, dan netralitas. 

Dalam menjalankan tugas, Pansel wajib menjunjung nilai integritas, tanggung jawab, adil, objektif, independen, jujur, dan profesional. Jika tidak, merujuk kepada Peraturan Ketua KASN 4/2017 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Panitia Seleksi JPT di Lingkungan Instansi Pemerintah, ada beberapa sanksi yang dapat dijatuhkan kepada pansel. Sanksi tersebut, seperti teguran, pemberhentian, hingga larangan menjadi pansel dalam jangka waktu tertentu. 

Di samping itu, Wakil Ketua KASN juga menjabarkan berbagai permasalahan terkait pelaksanaan tugas pansel, yakni (a) intervensi PPK terhadap pansel yang telah membawa "calon jadi"; (b) independensi anggota pansel dan asesor masih perlu ditingkatkan; (c) kompetensi anggota pansel tidak berkorelasi dengan kompetensi jabatan yang diseleksi; (d) objektivitas anggota pansel belum optimal; (e) belum optimalnya kualitas komunikasi dan koordinasi anggota pansel dan sekretariat pansel; (f) anggota pansel yang berafiliasi ke ormas atau parpol tertentu; dan peserta seleksi kurang dari jumlah yang ditentukan. (nqa/mjh)