Berita

Gunakan fitur pencarian kata kunci serta tag untuk mempermudah pencarian.

Sistem Merit KASN

KASN dan KPK Perkuat Sinergi untuk Memberantas KKN   Jakarta, 16 November 2017 – Bertempat di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi  (KPK), hari ini Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah melakukan penandatanganan nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) dengan KPK untuk memperkuat sinergi dalam pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).   Penandatangan Nota Kesepahaman tersebut dilakukan Agus Rahardjo, Ketua KPK Republik Indonesia, dan Sofian Effendi, Ketua KASN. Pelaksanaan penandatanganan nota kesepahaman antara kedua komisi tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum atas tindak KKN, khususnya pada jajaran pemerintahan dan kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Berita 21 Nov 2017 - 01:24

Berantas Jual Beli Jabatan PNS, KASN Gandeng KPK

Jakarta - KPK dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menandatangani nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU). KPK dan KASN akan bekerja sama untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi.

Berita 20 Nov 2017 - 03:31

SIARAN PERS: KASN dan KPK Perkuat Sinergi untuk Memberantas KKN

SIARAN PERS    KASN dan KPK Perkuat Sinergi untuk Memberantas KKN   Jakarta, 16 November 2017 – Bertempat di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi  (KPK), hari ini Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah melakukan penandatanganan nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) dengan KPK untuk memperkuat sinergi dalam pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).  

Berita 18 Nov 2017 - 05:36

MEDIA ALERT: KASN Keluarkan Surat Edaran terkait Pengawasan Netralitas ASN di Masa Pilkada

 MEDIA ALERT   KASN Keluarkan Surat Edaran terkait Pengawasan Netralitas ASN di Masa Pilkada   Jakarta, 14 November 2017 – Dalam rangka memperkuat proses dan integrasi seluruh alur pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) di lingkungan instansi pemerintah, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengeluarkan Surat Edaran mengenai Pengawasan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2018.  

Berita 14 Nov 2017 - 08:42

KPK Sebut Tarif Suap Jadi Kepala Sekolah di Nganjuk Rp 10-50 Juta

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kanan) menyaksikan Penyidik KPK memperlihatkan barang bukti terkait OTT Suap Walikota Cilegon di Gedung KPK, Jakarta, 23 September 2017. ANTARA FOTO TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Nganjuk Taufiqqurahman dan empat orang lainnya sebagai tersangka kasus korupsi. Mereka diduga terlibat tindak pidana suap terkait jual-beli jabatan bagi sejumlah pegawai negeri sipil di Kabupaten Nganjuk pada tahun 2017. Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyebut jabatan pegawai negeri sipil yang dimaksud adalah seperti kepala Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), kepala dinas, hingga kepala bagian lainnya. "Untuk mendudukinya, orang harus beri uang pada pejabat setempat," ujarnya di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 26 Oktober 2017.

Berita 31 Oct 2017 - 07:37

KPK Tetapkan Bupati Nganjuk Tersangka Jual Beli Jabatan

  Bupati Nganjuk periode 2008-2013 dan 2013-2018 Taufiqurrahman usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, 24 Jnauari 2017. Ia diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi. TEMPO/Eko Siswono Toyudho TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Nganjuk Taufiqqurahman sebagai tersangka penerima suap. Ia diduga menerima suap terkait jual beli jabatan bagi sejumlah pegawai negeri sipil di Kabupaten Nganjuk pada tahun 2017. "Setelah diperiksa ditemukan bukti permulaan dalam tindak pidana penerimaan hadiah atau janji terkait perekrutan dan pengelolaan aparatur sipil negara atau pegawai negeri sipil," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 26 Oktober 2017.

Berita 30 Oct 2017 - 03:54