Bisa Dipecat Tak Hormat, PNS Sebaiknya Hindari Hal Ini

Berita
13 Jan 2020 - 10:39
Share

Agar terhindar pemberhentian secara tidak hormat, setiap PNS dan PPPK perlu benar-benar jeli memahami beragam aturan yang ada.

Menurut Komisioner Pengawas Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Mustari Irawan, setidaknya ada empat jenis pelanggaran yang dapat membuat PNS dan PPPK dipecat secara tak hormat.

"Seorang ASN/PNS dapat diberhentikan dari statusnya tersebut apabila menyalahi aturan-aturan yang ada," ujar Mustari kepada detikcom, Sabtu (11/1/2020).

Berikut aturan-aturan yang menjerat PNS dipecat secara tak hormat :

1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara jo Pasal 250 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Pada pasal 87 ayat (4) UU tersebut, setiap PNS yang melakukan kejahatan dalam Jabatan dan atau kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan yakni kejahatan luar biasa seperti tindak pidana korupsi, terorisme, dan penggunaan narkotika, maka dapat diberhentikan secara tak hormat.

2. Untuk undang-undang yang sama juga melarang PNS melakukan tindakan yang mengkhianati Negara, Pemerintah, Pancasila dan UUD 1945
untuk butir 1 dan 2.

3. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS melarang PNS melakukan kesalahan berat seperti menyalahgunakan wewenangnya.

4. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melarang PNS menjadi anggota apalagi pengurus sebuah partai politik.

 

Sumber: finance.detik.com