Evaluasi Pelaksanaan UU ASN

Berita
13 Jan 2020 - 12:11
Share

Ketua KASN Prof. Agus Pramusinto, dalam paparannya menyebutkan bahwa ASN Indonesia harus siap menghadapi perubahan zaman, sehingga pola-pola yang lama tidak relevan lagi bila digunakan pada Era Revolusi Industri 4.0. Beliau juga mengungkapkan bahwa distribusi PNS pada masa kini, belum mencerminkan kebutuhan pembangunan. Selain membahas mengenai kondisi PNS masa kini, Ketua KASN juga menyebutkan bahwa salah satu alasan PNS tidak netral dalam Pemilu adalah Pejabat Pembina Kepegawaian PNS berasal dari Pejabat Politik. “Pejabat Pembina Kepegawaian adalah Pejabat Politik, sehingga mutasi sering terjadi untuk kepentingan politik”. Hal ini terbukti dari laporan pengaduan yang selalu diterima KASN pasca pelaksanaan Pilkada. Beliau bahkan menyebutkan bahwa pasca Pilkada akan timbul politik balas budi atau politik balas dendam. Beliau menambahkan, “Kita sangat berharap jabatan Pejabat Pembina Kepegawaian di daerah dipegang oleh PNS dengan jabatan tertinggi yaitu Sekretaris Daerah, demi menghindari politik balas dendam atau politik balas budi pasca Pilkada”.

 

RDP 2

 

Selain KASN, pihak Komite I DPD RI turut mengundang mantan Komisoner KASN I Made Suwandi sebagai Narasumber. I Made Suwandi, menyatakan bahwa Pemerintah harus memiliki Standar Kompetensi untuk masing-masing jabatan sehingga penilaian yang dilakukan Panitia Seleksi harus mengacu pada Standar Kompetensi yang telah ditetapkan.  “Dalam mengangkat ASN pada jabatan harus ada Standar Kompetensi sehingga dalam melakukan penilaian, Panitia Seleksi memiliki dasar dan tidak salah menentukan bobot penilaian”.

I Made Suwandi juga menyebutkan dengan ratio 1,9% dibandingkan dengan jumlah penduduk Indonesia, menjadikan beberapa daerah tertentu kesulitan menemukan ASN yang mau diangkat dalam Jabatan Pimpinan Tinggi di daerah terdalam, terpencil, terluar. Selanjutnya beliau mengharapkan agar KASN dapat dilibatkan dalam Panitia Seleksi, sehingga pengawasan pengisian jabatan Pimpinan Tinggi dapat dilakukan dari awal.