Hasil Evaluasi dan Rekomendasi Kemenko Polhukam: PENGUATAN KASN ADALAH SEBUAH KENISCAYAAN

Berita
17 Dec 2020 - 10:51
Share

Dalam sambutannya, Menko Polhukam Prof. Dr. Mahfud MD menegaskan bahwa tugas semua elemen pemerintahan negara adalah menjalankan pemerintahan yang bersumbu pada kesatuan bangsa sehingga semua Kementerian atau Lembaga apa pun wajib menjaga kebersatuan bangsa. Organisasi negara adalah untuk mewadahi pengaturan bernegara bagi seluruh rakyat untuk mencapai cita-cita bersama.

"Kita harus menjamin kebersatuan, dan kita sudah punya Pancasila sebagai pedoman hidup berbangsa dan bernegara, bukan pedoman beragama karena beragama merupakan pedoman yang sifatnya sakral dan personal," ujar Mahfud sebagaimana dikutip ANTARA.

 

nis2

 

Hasil evaluasi dan rekomendasi kebijakan Kementerian dan Lembaga di bidang kesatuan bangsa yang diberikan adalah tentang 12 isu strategis bidang kesatuan bangsa, yakni: (1) internalisasi nilai-nilai Pancasila dan hak konstitusional warga negara; (2) internalisasi etika kehidupan berbangsa; (3) pemantapan wawasan kebangsaan dan karakter bangsa berlandaskan empat konsensus dasar berbangsa dan bernegara; (4) Pembinaan interaksi sosial melalui gerakan pembaruan kebangsaan; (5) Gerakan moderasi beragama; (6) Gerakan kewaspadaan nasional terhadap berbagai tantangan di bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan; (7) Sinergi TNI dan Polri dengan komponen masyarakat dalam mewujudkan keamanan dan ketertiban lingkungan; (8) Pembinaan kesadaran bela negara di lingkup pendidikan, masyarakat dan pekerjaan; (9) Gerakan menolak kampanye hitam, politik identitas, nasionalisme sempit, pragmatisme, praktek politik uang dan politisasi sara dalam penyelenggaraan pilkada. (10) Gerakan netralitas aparatur sipil negara, TNI dan Polri dalam penyelenggaraan pilkada; (11) Gerakan peningkatan partisipasi pemilih; dan (12) Penanganan permasalahan WNI bekas warga provinsi Timor Timur dan pejuang pro integrasi Timor Timur.

Terkait isu netralitas ASN, berdasarkan analisis yang dilakukan Kemenko Polhukam, disebutkan penguatan terhadap peran, fungsi dan kelembagaan KASN adalah sebuah keniscayaan. Disebutkan format penguatan KASN meliputi: Pertama; memberikan kewenangan kepada KASN untuk menetapkan kebijakan kepegawaian secara nasional. Kedua; penambahan SDM dan anggaran. Ketiga; mempertimbangkan dibentuknya KASN di daerah, sebagai lembaga yang mengawasi penerapan sistem merit dalam kebijakan dan manajemen ASN pada instansi pemerintah.

Disebutkan dalam hasil evaluasi bahwa penerapan sistem merit dalam manajemen ASN belum dapat dilaksanakan dengan baik. Contohnya, masih banyak terjadi jual beli jabatan dan KKN yang berkaitan langsung dengan manajemen ASN di daerah.

 

nis3

 

Hasil evaluasi dan rekomendasi kebijakan di bidang kesatuan bangsa ini, kata dia,  sudah dipetakan dalam bentuk distribusi peran, kepada setiap kementerian lembaga. Semua sudah ada porsinya sesuai dengan tupoksi masing-masing untuk bersinergi secara berantai.

"Masif dalam menjalankan amanat konstitusi negara, peraturan perundang undangan, dan arah kebijakan Presiden, dan tentu saja masih bisa dimodifikasi dengan kebutuhan masing-masing Kementerian dan Lembaga," ujarnya sebagaimana diberitakan ANTARA.