Hasil PANSUS ASN DPRD Bengkulu Selatan Sejalan dengan Rekomendasi KASN

Berita
24 Jun 2020 - 08:16
Share

Hal tersebut terkait dengan carut-marutnya pelaksanaan mutasi, promosi dan pembebasan ASN di Kabupaten Bengkulu Selatan yang dimulai dengan terbitnya Keputusan Bupati Nomor: 820/321 Tahun 2019 tanggal 11 Juli 2019 yaitu membebaskan  55 ASN dari Jabatan Administrator dan Pengawas tanpa melalui prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010. Atas permasalahan tersebut KASN telah menerbitkan rekomendasi Nomor:  B-2958/KASN/9/2019 tanggal 5 September 2019 yang substansinya adalah merekomendasikan kepada Bupati Bengkulu Selatan agar segera mengembalikan ke jabatan semula atau jabatan yang setara terhadap 55 ASN tersebut.

Belum sempat memenuhi janjinya untuk menindaklanjuti rekomendasi KASN, ternyata Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi melakukan lagi mutasi, promosi dan demosi lagi terhadap para ASN melalui Keputusan Nomor: 820-10 Tahun 2020 tanggal 7 Januari 2020. Tiga ASN yang sebelumnya telah dikembalikan ke jabatan dengan eselon setara, ternyata dibebaskan lagi tanpa prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Atas belum ditindaklnjutinya rekomendasi KASN sebelumnya dan Keputusan Bupati Nomor: 820-10 Tahun 2020 yang bermasalah tersebut,  KASN menurunkan Tim ke lapangan untuk melakukan investigasi dan akhirnya menerbitkan kembali rekomendasi Nomor: B-262/KASN/1/2020 tanggal 22 Januari 2020 yang substansinya adalah agar Gusnan Mulyadi selaku Bupati Bengkulu Selatan sekaligus sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian meninjau kembali keputusannya dengan mengembalikan para ASN tersebut dikembalikan ke jabatan semula atau jabatan yang setara. Tidak hanya berhenti disitu saja KASN juga telah melakukan koordinasi dengan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui surat Nomor: B-691/KASN/3/2020 tanggal 2 Maret 2020 untuk melakukan blokir terhadap Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) di Kabupaten Bengkulu Selatan sebagai bentuk punishment terhadap tata kelola sumber daya aparatur yang dilakukan secara sewenang-wenang.

Komisioner Bidang Pengisian JPT Wilayah I Dr. Rudiarto  Sumarwono dalam menanggapi permasalahan tersebut menyampaikan bahwa KASN menyambut baik dukungan dari seluruh anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan yang telah menerbitkan rekomendasi melalui Pansus ASN dan sejalan dengan rekomendasi KASN. Hal ini membuktikan bahwa antara KASN dan DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan saling bersinergi dalam melakukan pengawasan terhadap tata kelola sumber daya aparatur di wilayah ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Hal ini dilaksanakan dalam rangka mewujudkan Sistem Merit, sekaligus memberikan perlindungan terhadap para ASN yang tidak melakukan kesalahan.  Langkah KASN ini sekaligus melindungi Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian agar tidak melanggar  ketentuan perundang-undangan. Dengan demikian roda pemerintahan berjalan dengan lancar, pelayanan publik dapat terlaksana dengan baik yang akhirnya kesejahteraan masyarakat Bengkulu Selatan dapat meningkat. 

Rudi Sumarwono juga sangat berharap bahwa praktik yang baik ini dapat menjadi role model bagi DPRD di Provinsi/Kabupaten/Kota lain dalam melakukan pengawasan terhadap eksekutif dalam tata kelola sumber daya aparatur di daerahnya masing-masing. Namun yang sangat penting adalah realisasi Bupati Bengkulu Selatan untuk segera  menindaklanjuti rekomendasi tersebut.

Secara terpisah Asisten Komisioner Bidang JPT I Sumardi, SE, CA, M.Si menjelaskan bahwa atas permasalahan pembebasan ASN dari jabatan di Kabupaten Bengkulu Selatan, Tim KASN telah melakukan investigasi melalui tahapan telaah, analisis kasus dan klarifikasi terhadap para pihak atas permasalahan tersebut sehingga berujung terbitnya rekomendasi KASN. Simpulannya adalah adanya pelanggaran prosedural dalam pembebasan ASN dari jabatan di Kabupaten Bengkulu Selatan  (JPT-I/KASN).