Kabupaten Kulon Progo Mengikuti Rapat Verifikasi Penilaian Mandiri Penerapan Sistem Merit dengan KASN

Berita
24 Jul 2020 - 06:57
Share

 

kulon2

 

“Kompetensi dan kinerja adalah dua hal yang harus menjadi dasar dalam setiap melakukan promosi, rotasi, dan mutasi” ungkap Hadiati mengawali kegiatan tersebut.

Lebih lanjut beliau menambahkan bahwa Sistem Merit menjadi pelindung bagi ASN Indonesia bila diterapkan dengan benar. Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan oleh Asisten KASN Bidang Pengawasan Penerapan Sistem Merit Wilayah 1, Septiana Dwiputrianti Ph.D. Dalam paparannya dijelaskan seluruh aspek-aspek Penilaian Mandiri Penerapan Sistem Merit. Terdapat delapan aspek Penilaian Sistem Merit ASN yaitu perencanaan kebutuhan, pengadaan, pengembangan karir, promosi dan mutase, sistem informasi, perlindungan dan pelayanan, penggajian penghargaan dan disiplin, serta manajemen kinerja.

 

kulon3

 

KASN berharap agar Pemerintah Kabupaten Kulon Progo segera menyusun road map dan membentuk tim penilaian mandiri penerapan sistem merit di lingkungannya. KASN siap mendampingi dalam penyusunannya.

Pemerintah Kabupaten Kulon Progo mengapresiasi pelaksanaan tugas KASN yang sangat responsive membantu Instansi Pemerintah. Diungkapkan oleh Sekda Kabupaten Kulon Progo, Astungkoro, bahwa KASN secara cepat menindaklanjuti laporan hasil seleksi terbuka Kabupaten Kulon Progo dan menerbitkan rekomendasinya.

Selain itu Sekda Kabupaten Kulon Progo, Astungkoro juga mengungkapkan harapannya agar Pemerintah Kabupaten Kulon Progo dapat menjadi percontohan dalam penerapan manajemen talenta

“Kami sangat berharap dalam melaksanakan manajemen talenta, Kulon Progo dapat menjadi daerah percontohan bagi Instansi pemerintah lainnya” ungkap Astungkoro.

Turut hadir pada kegiatan tersebut perwakilan Kantor Regional BKN 1 Yogyakarta (Humas KASN)