KASN-BAWASLU RI Perketat Pengawasan Bersama Netralitas ASN

Berita
17 Jun 2020 - 10:53
Share

 

kasn bawaslu2

 

Ketua KASN Prof. Agus Pramusinto M.D.A menjelaskan bahwa penguatan Kolaborasi ini menjadi sangat penting untuk mengupayakan langkah-langkah antisipasi pencegahan potensi pelanggaran Netralitas yang dilakukan oleh Pegawai ASN di daerah Pilkada masing-masing. “Pengawasan bersama telah kami perketat untuk mengurangi tren pelanggaran, dalam masa penundaan Pilkada serantak sampai dengan akhir tahun 2020 ini”, kata Agus.

Adapun lingkup PKS yang akan dipergunakan sebagai pedoman pengawasan di lapangan adalah (a) Pertukaran data dan informasi; (b) Pencegahan; (c) Pengawasan; (d) Penindakan; dan (e) Monitoring tindak lanjut rekomendasi. Khusus untuk pertukaran data dan informasi, KASN dan Bawaslu bersepakat untuk mengembangkan sistem aplikasi pengolahan data pengawasan yang terintegrasi dalam waktu dekat ini. Hal tersebut untuk lebih meningkatkan akurasi dan validitas data tentang jumlah pelanggaran netralitas, kategori jenis pelanggaran, kategori jabatan ASN terlapor, jumlah rekomendasi dan tindak lanjutnya. “Kami sangat mengharapkan bahwa penguatan kerjasama ini akan lebih meningkatkan efektivitas dan efisiensi tugas-tugas pengawasan kedua lembaga sesuai dengan kewenangannya masing-masing”, ujar Abhan Ketua Bawaslu RI.

 

kasn bawaslu3

 

Dalam pengawasan netralitas ASN pada tahun 2020 ini (data sampai dengan 15 Juni 2020) jumlah pegawai ASN yang melakukan pelanggaran netralitas sebanyak 369 orang, dengan pelanggaran terbanyak sebesar 33 prosen dilakukan oleh Jabatan Pimpinan Tinggi di daerah. Kategori pelanggaran yang banyak dilakukan adalah kampanye di medsos, kegiatan yang berpihak ke calon Kepala Daerah, dan pemasangan baliho/spanduk. Sedangkan 10 instansi yang terbanyak melakukan pelanggaran adalah: Kabupaten Wakatobi, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi NTB, Kabupaten Dompu, Kabupaten Bulukamba, Kabupaten Banggai, Kemendikbud, Kota Makassar, Kabupaten Supiori, dan Kabupaten Muna.

Kedua lembaga KASN dan Bawaslu RI tentu berkepentingan untuk menekan angka-angka pelanggaran tersebut. Abhan menegaskan, bahwa seluruh jajaran Bawaslu RI di tingkat Provinsi, Kabupaten dan Kota akan terus mendukung dan mengawal secara lebih tegas pengawasan netralitas ASN ini.

Seluruh upaya yang dilakukan oleh KASN dan Bawaslu RI adalah untuk mewujudkan ASN yang netral, bebas intervensi politik, bebas konflik kepentingan, profesional, adil, dan tetap memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Hal ini juga memerlukan dukungan dari para Kepala Daerah untuk bertindak obyektif dan tidak berpihak dalam menghadapi kontestasi Pilkada di daerahnya masing-masing. “Kami menghimbau para Kepala Daerah selaku Pejabat Pembina Kepegawaian untuk tidak ragu memberikan sanksi kepada pegawai ASN yang terbukti melanggar netralitas”, pungkas Ketua KASN (NKK-Net/KASN).

 

kasn bawaslu4