KASN-BNN Lakukan Tes Narkoba terhadap 75 Pejabat Pemprov Jawa Timur

Siaran Pers
11 Aug 2023 - 09:47
Share

SURABAYA – Sejumlah 75 pejabat Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang terdiri atas pejabat pimpinan tinggi, pejabat administrator, dan pejabat fungsional menjalani tes narkoba pada Kamis (10/8/2023). Tes narkoba dilaksanakan secara mendadak setelah rapat koordinasi sinkronisasi program pembangunan di Kantor Bappeda Provinsi Jawa Timur.

Kegiatan yang merupakan inisiasi bersama antara Badan Narkotika Nasional (BNN), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur ini merupakan bentuk komitmen untuk menciptakan ASN yang bersih dari penyalahgunaan narkotika. Anggota KASN, Arie Budhiman, mengungkapkan bahwa pelaksanaan tes narkoba di lingkungan Pemprov Jawa Timur didasarkan atas tingginya tingkat penyalahgunaan narkotika di sana. 

“Berdasarkan data BNN Tahun 2022, Jawa Timur menduduki peringkat kedua wilayah dengan kasus narkoba terbanyak di Indonesia dengan total 5.931 kasus,” sebut Arie. 

Ia menambahkan, kegiatan ini sejalan dengan Inpres Nomor 2 Tahun 2020 yang mengamanatkan instansi pemerintah untuk melaksanakan pemeriksaan narkotika dalam rangka deteksi dini secara mandiri. “KASN memandang penting perlunya kegiatan sidak narkoba ini karena ASN sebagai pelayan publik harus bersih dari penyalahgunaan narkoba. Instansi harus tegas dalam melakukan penegakan disiplin terhadap ASN yang terlibat penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” lanjut Anggota KASN tersebut.

Asisten KASN Iip Ilham Firman mengimbuhkan, tes narkoba ini merupakan implementasi dari Nota Kesepahaman KASN dan BNN sebagai upaya pencegahan dan pengawasan atas penyalahgunaan narkotika di kalangan ASN. “Kegiatan ini nantinya juga akan dilaksanakan terhadap ASN pada pemerintah daerah lainnya,” katanya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono, menyampaikan, melalui kegiatan ini Pemprov Jawa Timur membuktikan jika para ASN tidak terkontaminasi penyalahgunaan narkotika. “Bagi ASN tentunya menjadi sesuatu yang wajib, bahwa ASN tidak boleh berhubungan dengan hal-hal yang menyesatkan,” ujar Adhy.

Di sisi lain, Kepala Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat BNN Provinsi Jawa Timur, Indah Poernomosari, mengatakan bahwa upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika termasuk bagi ASN merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Sebagai ASN kita harus tetap disiplin, hidup sehat, jangan terpengaruh dengan penyalahgunaan narkoba. Kalau sudah terpengaruh narkoba, maka hilang masa depan kita,” tegas Indah.

Sebagai informasi, uji screening dilaksanakan oleh BNN Provinsi Jawa Timur menggunakan alat rapid tes. Kemudian akan dilanjutkan dengan uji laboratorium jika terdapat hasil positif. (pfs/dm/nqa/mj)