KASN Ingatkan DPR Patuhi UU ASN

Berita
10 Sep 2017 - 01:20
Share

“Kami sudah berkali-kali mengingatkan pimpinan DPR. Sekjen adalah posisi ASN, posisi tertinggi yang menbutuhkan komitmen dan kompetensi terbaik. Maka, proseslah sesuai UU ASN,” kata Wakil Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Irham Dilmy di Jakarta.

Hal ini disebabkan karena pimpinan DPR pernah melakukan kesalahan saat melantik Achmad Djuned sebagai sekjen DPR pada 24 Maret lalu. Saat itu pimpinan DPR mengatakan pelantikan tersebut dilakukan karena keterbatasan waktu dan setelah Setya Novanto resmi menjabat kembali sebagai ketua DPR dan membatalkan hasil seleksi terbuka yang telah dilakukan DPR. Pihak DPR pernah menyambangi KASN untuk mengkomunikasikan masalah pengisian jabatan tanpa seleksi terbuka, yaitu dengan mutasi jabatan.

“Mereka ingin rotasi terbatas dari posisi pejabat setingkat deputi Sekretariat Jendral dan Badan Keahlian Dewan. Kami ingatkan, satu satunya cara hanya seleksi terbuka,” katanya.

DPR sudah mendiskusikan pergantian sekjen tersebut pada hari Senin tanggal 4 September 2017 dalam rapat yang rencananya akan diadakan rapat lanjutan karena pada hari itu rapat hanya dihadiri oleh Setya Novanto ( Ketua DPR ) , Fadli Zon, Fahri Hamzah dan Taufik Kurniawan, sedangkan Agus Hermanto tidak hadir karena sedang berada di luar negeri. Banyak pihak mengharapkan pengganti Achmad Djuned nantinya adalah sosok yang bebas dari kepentingan pimpinan dan anggota Dewan.  ( IM )