KASN Laksanakan Sosialisasi Pengisian JPT dengan Pemda se Jawa Timur

Berita
28 Oct 2020 - 01:00
Share

 

jaw2

 

Acara dibuka oleh sambutan dari Kepala Kanreg BKN II Regional Surabaya yang diwakilkan oleh Kepala Bidangnya, Komisioner KASN, dan Sekda Provinsi Jawa Timur yang diwakili oleh Kepala BKD Provinsi Jawa Timur. Setelah sambutan dan pembukaan acara dilanjutkan ke acara inti yakni sosialisasi yang disampaikan oleh Komisioner KASN, Asisten KASN, dan Bawaslu Provinsi Jawa Timur. Acara ini dipandu oleh moderator John Ferianto, M.M selaku Asisten KASN Bidang Pengisian JPT. Dr. Rudiarto Sumarwono selaku Komisioner KASN menyampaikan bahwa setelah diterbitkannya regulasi terbaru terkait pengisian JPT maka terjadi perubahan/tatacara dalam pelaksanaanya.

 

jaw3

 

"Saat ini telah diterbitkan beberapa regulasi terbaru terkait pengisian JPT seperti PermenPANRB Nomor 15 Tahun 2019, PP Nomor 17 Tahun 2020, SE Nomor 52 Tahun 2020, dan SE Ka BKN tentang Pelantikan melalui virtual. Dengan regulasi terbaru ini maka terjadi beberapa perubahan dalam pelaksanaan pengisian JPT", ujar Rudi.

Dr. Rudiarto juga menyampaikan bahwa pelaksanaan pengisian JPT baik seleksi terbuka maupun mutasi di menjelang Pilkada harus berhati-hati karena ada beberapa peraturan yang harus diikuti.

"Pelaksaan pengisian JPT baik seleksi maupun mutasi/rotasi bagi Pemkab/Pemkot yang sedang Pilkada serentak harus mengikuti peraturan yang berlaku. Selain itu, menjelang Pilkada serentak, para ASN harus menjaga netralitasnya. Usulan jangka pendek untuk persoalan netralitas adalah penguatan pengawasan internal birokrasi, seperti peningkatan pemahaman ASN tentang netralitas, peningkatan partisipasi masyarakat dalam pengawasan, penggunaan teknologi untuk menelusuri data pelanggaran. Selain itu untuk jangka panjangnya perlu adanya penguatan sanksi kepada ASN yang melanggar, penerapan sistem merit dalam manajemen ASN, dan reformasi politik", tambah Rudi.

 

jaw4

 

Setelah itu dilanjut sosialisasi tentang mediasi dan perlindungan ASN yang disampaikan Agung Endrawan, M.H selaku Asisten KASN Bidang Pengisian JPT. Ia menyampaikan bahwa KASN mengawasi dugaan pelanggaran penerapan sistem merit di IP dengan metode mediasi dan pemantauan, rapat koordinasi dengan mitra kerja, penelusuran data dan informasi.

"KASN mengawasi dugaan pelanggaran penerapan sistem merit di IP dengan metode: 1) mediasi dan perlindungan yakni melakukan pengawasan terhadap pengiriman dan penerimaan rekomendasi pengaduan sistem merit, 2) rapat kerja seperti melakukan koordinasi dengan IP pusat dan daerah, 3) penelusuran data dan klarifikasi lapangan", ujar Endrawan.

 

jaw5

 

Selanjutnya Sumardi, M.Si yang juga Asisten KASN Bidang Pengisian JPT, menyampaikan materi tentang Disiplin PNS. Ia menyampaikan bahwa tingkatan hukuman disiplin yakni ringan, sedang, dan berat. Ia juga menyampaikan bahwa klarifikasi dalam penjatuhan disiplin memperhatikan beberapa hal yakni mutlak, limitatif, dan dampak.

"Apabila ada PNS yang bertindak tidak sesuai ketentuan maka akan bisa dikenakan hukuman disiplin ringan, sedang dan juga berat. Begitupun dalam hal klarifikasi pemeriksa harus memperhatikan beberapa hal yakni: 1) mutlak yang berarti sanksi ditentukan langsung secara tegas, 2) limitatif yang berarti sanksi ditentukan berdasarkan pemenuhan ukuran yang telah ditentukan, 3) dampak yang berarti sanksi memperhatikan dampak yang ditimbulkan", ujar Sumardi.

Selanjutnya pembicara terkahir adalah perwakilan Bawaslu Provinsi Jawa Timur yakni Bapak Filber yang mewakili Ketua Bawaslu Jatim. Ia menyampaikan bahwa ada berbagai bentuk pelanggaran netralitas ASN dan data beberapa daerah yang ASN nya terkena kasus pelanggaran netralitas.

 

jaw6

 

"Bentuk-bentuk pelanggaran netralitas ASN seperti mempengaruhi warga dengan politik uang, penggunaan fasilitas negara untuk Pilkada, menggerakan struktur birokrasi untuk kampanye, terlibat sebagai tim kapanye, dan lain lain. Beberapa daerah yang diduga ASN melanggar netralitas ada di Situbondo, Trenggalek, Malang, Pasuruan, Ponorogo, Lamongan", ujar perwakilan Bawaslu.

Setelah pemaparan dari narasumber dilanjut dengan sesi tanya jawab dari peserta dan tanggapan dari para narasumber. Acara sosialisasi ini sangat efektif menjelang pilkada serentak sekaligus dapat menjadi ajang pencegahan dan pembinaan bagai para pejabat birorkrasi dan ASN dalam menjalankan tugasnya.