KASN Terima 417 Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN Sepanjang Pemilu 2024

Siaran Pers
23 Feb 2024 - 03:00
Share

Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Pengawasan Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik, dan Kode Perilaku ASN dan Netralitas ASN, Arie Budhiman, menyebut  selama Pemilu 2024, KASN telah menerima 417 laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN. Berdasarkan laporan tersebut, 197 ASN di antaranya terbukti melanggar dan mendapatkan rekomendasi KASN agar dijatuhi sanksi oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) masing-masing instansi. 

Adapun jenis pelanggaran netralitas ASN didominasi oleh keberpihakan ASN di media sosial, yakni sejumlah 40 persen. “Angka pelanggaran netralitas ASN kemungkinan besar jauh lebih banyak, namun tidak terpantau oleh lembaga pengawas maupun Satuan Tugas Netralitas ASN”, kata Arie dalam rapat koordinasi Satuan Tugas Netralitas ASN guna membahas tindak lanjut rekomendasi KASN dan pencegahan pelanggaran netralitas ASN pada Pilkada Tahun 2024 bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). 

Lebih lanjut, jelang dimulainya tahapan Pilkada 2024, Arie mengingatkan potensi kenaikan pelanggaran netralitas ASN. Ia meyakini bahwa pelanggaran netralitas ASN pada Pilkada 2024 akan melonjak 2 s.d. 3 kali lebih tinggi dibandingkan jumlah pelanggaran pada Pilkada 2020. Untuk itu, perlu diprioritaskan upaya-upaya pembinaan melalui berbagai kegiatan komunikasi, edukasi, dan sosialisasi penyebaran informasi sehingga angka pelanggaran netralitas ASN pada Pilkada 2024 dapat ditekan.

Di samping itu, Asisten KASN, Maria Ivonne Tarigan, mengingatkan kepada para sekretaris daerah yang hadir dalam rapat koordinasi bahwa masih terdapat rekomendasi KASN yang belum ditindaklanjuti PPK melalui penjatuhan sanksi kepada ASN yang melanggar netralitas.KASN meminta keterangan kepada tiap perwakilan instansi pemerintah terkait dengan proses tindak lanjut rekomendasi KASN. “Komitmen para PPK untuk menindak tegas pelanggaran netralitas ASN sangat diperlukan mengingat akan berlangsungnya Pilkada Serentak 2024 di seluruh provinsi dan kabupaten/kota,” ungkap Maria. 

Sementara itu, Inspektorat Khusus Kemendagri, Teguh Narutomo, menyampaikan adanya ancaman sanksi yang menanti bagi instansi pemerintah daerah yang tidak menindaklanjuti rekomendasi KASN. 

“Inspektorat Jenderal Kemendagri akan turun untuk memastikan PPK agar menindaklanjuti rekomendasi KASN. Apabila tidak ditindaklanjuti, Kemendagri akan memberikan sanksi administratif sesuai PP Nomor 48 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pejabat Pemerintahan,” ujar Teguh.

Tak hanya bagi instansi pemerintah, tidak ditindaklanjutinya rekomendasi KASN juga akan berdampak pada ASN pelanggar. “Apabila dalam waktu 14 hari PPK tidak menindaklanjuti rekomendasi KASN, BKN akan memblokir data sistem administrasi kepegawaian ASN yang melanggar netralitas sehingga yang bersangkutan tidak bisa menerima hak-hak kepegawaian,” beber Direktur Pengawasan dan Pengendalian I BKN, Respanti Yuwono. 

Lalu, Asisten Deputi Penguatan Budaya Kerja Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB, Damayani Tyastianti, menyampaikan adanya perubahan kelembagaan KASN pasca-terbitnya UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN tidak berpengaruh terhadap pengawasan netralitas ASN. 

“Kasus-kasus netralitas ASN yang telah ditangani KASN akan tetap diteruskan, sehingga setiap instansi pemerintah tetap berkewajiban menindaklanjuti rekomendasi KASN,” terang Damayani.

Sebagai informasi, melalui kegiatan rapat koordinasi ini, didapatkan perkembangan tindak lanjut dari Instansi yang hadir, di mana lima pelanggaran netralitas ASN sudah tindaklanjuti oleh PPK dan 14 lainnya sedang diproses. 

Kemudian, KASN selama tahapan Pemilu 2024 telah melaksanakan upaya pembinaan dan pengawasan netralitas ASN. Salah satunya adalah mengadakan seri webinar nasional secara terstruktur dengan target pada jabatan yang rentan dipolitisasi, seperti penjabat kepala daerah, camat dan lurah, tenaga pendidik dan kependidikan, serta ASN yang menangani program bantuan sosial. KASN juga telah mengampanyekan slogan “ASN Pilih Netral” yang telah dipublikasikan di ruang-ruang publik. Selain itu, koordinasi intensif juga dilakukan KASN dengan Bawaslu, kementerian/lembaga dalam Satuan Tugas Netralitas, serta jajaran instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah. (pfs/nqa)