Kekuatan Hukum dan Kedudukan Rekomendasi KASN dalam Pelaksanaan Reformasi Birokrasi

Berita
15 Aug 2018 - 08:59
Share

Diskusi dibuka oleh sejumlah topik bahasan dari Ketua KASN, Sofian Effendi. Dalam sambutannya tersebut, Sofian menjelaskan bahwa tantangan yang menjadi topik dalam diskusi adalah bagaimana kewenangan KASN dalam memutuskan pelanggaran terhadap pelaksanaan nilai dasar, pelaksanakan kode etik dan kode perilaku, serta pelaksanaan JPT sesuai Ketetapan Undang-Undang. Sofian sempat menyinggung soal pelanggaran birokrasi yang sedang diterpa oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait pencopotan jabatan Wali Kota. Dari 20 pelanggaran yang diindakasikan KASN kepada Gubernur DKI Jakarta, sejauh ini baru satu rekomendasi yang sudah ditindaklanjuti.

Jika sampai batas waktu tanggal 26 Agustus kesembilanbelas pelanggaran lainnya belum juga dilaksanakan, maka Gubernur DKI akan terancam pelanggaran Undang-Undang Pemerintah Daerah dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014.

“Pelanggaran Undang-Undang adalah salah satu alasan dari pemerintah pusat bahwa seorang Gubernur dapat diberhentikan dari jabatannya”.

Sementara itu Komisioner Tasdik Kinanto menunjuk statistik yang menjelaskan bahwa dari awal tahun 2015 hingga Juni 2018 terjadi peningkatan kesadaran dan kepatuhan instansi pemerintah dalam melakukan koordinasi terhadap KASN dan total sebanyak 3247 rekomendasi Jabatan Pimpinan Tinggi telah masuk.

“Dari banyaknya instansi pemerintahan yang ada, yang telah masuk ke dalam kategori baik (skala empat) adalah Kementrian Keuangan, Kementrian Pertanian, Kementrian Perekonomian, serta Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Sehingga kami sudah percaya bahwa mereka mampu bekerja sama bersama kami. Meski kami akan tetap melakukan monitoring. Begitu juga dengan instansi yang lain, tetap meningkatkan tanggung jawabnya untuk berkoordinasi dengan kami”, ujar Tasdik.

Dalam penjelasannya, Eko Prasojo menyampaikan, “Karena KASN yang akan meneiliti dan memeriksa jika ada pelanggaran dan memberikan dorongan dalam penyelesaiannya dan orongan dalam bahasa rekomendasi berarti mengikat,meskipun bukan keputusan final jadi biar bagaimanapun PPK terikat dengan rekomendasi yang dibuat oleh P3K.

Refly Harun selaku pakar hukum ketatanegaraan memberikan gagasan bahwa KASN hanya bisa memeriksa dan menemukan kesalahan jika terjadi pelanggaran kode etik, kode perilaku dan pelanggaran netralitas ASN.