Ketua KASN: Tanpa Sistem Merit, Birokrasi kembali Dibayangi KKN

Siaran Pers
12 Oct 2023 - 12:56
Share

Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Prof. Agus Pramusinto, menyebut kenaikan Indeks Efektivitas Pemerintah baru-baru ini tidak lepas dari upaya akselerasi implementasi sistem merit dalam manajemen ASN di instansi pemerintah. Dari hasil pengawasan dan penilaian KASN hingga 30 September 2023, sudah ada 60 instansi pemerintah yang memperoleh kategori penerapan sistem merit "Sangat Baik" dan 157 lainnya yang meraih predikat "Baik". Ke depan, jika jumlah instansi pemerintah yang mampu menerapkan sistem merit secara baik terus meningkat, Indeks Efektivitas Pemerintah, berpeluang untuk naik. 

"Kita berharap indeks efektivitas pemerintah yang saat ini mengalami kenaikan bisa ditingkatkan lagi sehingga bisa mendekati negara-negara lain yang sudah maju seperti Singapore, Denmark, Finlandia, Australia, dan Selandia baru."

"Hal tersebut tidak lepas dari kemajuan reformasi birokrasi selama ini baik yang menyangkut pencegahan korupsi, layanan publik yang cepat, orientasi birokrasi yang lebih berdampak pada masyarakat, serta penerapan sistem merit dalam birokrasi," papar Agus.

Agus menegaskan, implementasi sistem merit saat ini harus diperkuat sehingga birokrasi dapat berjalan berdasarkan kualifikasi, kompetensi, kinerja, dan integritas. Selain itu, sistem merit yang selama ini digaungkan oleh KASN, secara nyata melindungi kepastian karier ASN dari berbagai ancaman, salah satunya adalah politisasi birokrasi. 

"Tanpa sistem merit, birokrasi akan kembali ke spoil system yang merusak. Sebab birokrasi diduduki oleh mereka atas dasar kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN). Misalnya, pungutan liar dalam seleksi pegawai maupun promosi, kesukuan, afiliasi politik, kekerabatan, jual beli, dan lain-lain," sebutnya.  

Ke depan, Agus menyebut peran pengawasan tetap diperlukan supaya sistem merit benar-benar dijalankan dengan baik. Peran tersebut diemban oleh lembaga pengawas yang mampu bekerja secara profesional, independen, dan bebas dari intervensi politik. 

"Revisi UU No. 5 tahun 2014 harus bisa menjamin agar capaian selama ini tidak mengalami kemerosotan. Sistem yang terbangun diharapkan memberikan kepastian kepada para ASN untuk bekerja lebih profesional sehingga ada kepastian karier,"  jelas Agus. 

Sebelumnya, Bank Dunia merilis peringkat Indeks Efektivitas Pemerintah di 214 negara. Indeks tersebut mengukur parameter efektivitas, meliputi kualitas layanan publik, derajat independensi birokrasi terhadap intervensi politik, kualitas formulasi kebijakan, dan kredibilitas pemerintah. Indonesia sendiri pada 2023 berhasil naik ke peringkat 73. Indonesia berhasil meraik skor Indeks Efektivitas Pemerintah sebesar 66,04, sedangkan pada 2022 lalu berada pada angka 64,76. (NQA/HumasKASN)