KPK Setuju KASN Diperkuat dan Memiliki Kewenangan Eksekusi

Berita
15 Jul 2020 - 01:41
Share

Membuka Pertemuan tersebut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan keprihatinannya terkait jual beli jabatan yang marak terjadi di Indonesia.

“Salah satu yang menjadi keprihatinan KPK dalam pemberantasan korupsi salah satunya adalah terkait jual beli jabatan” ungkap Alex

Wakil Ketua KPK menekankan bahwa Kepala Daerah perlu memiliki komitmen. Menurut Alex komitmen tersebut ditunjukkan mulai dari proses pilkadanya. Disamping itu Wakil Ketua KPK menekankan pentingnya ASN berkinerja karena ASN mengabdi untuk masyarakat. Ditambahkan oleh Alex dirinya ingin agar proses promosi mutasi menggunakan sistem elektronik, sehingga bila ada jabatan yang kosong dapat segera diisi.

 

setuju2

 

Menyambut pernyataan pimpinan KPK itu, Ketua KASN Prof. Agus Pramusinto M.D.A mengucapkan terima kasih atas penerimaan yang baik oleh KPK juga kerjasama dengan Stranas PK selama ini

“Kami juga mengucapakan terima kasih dengan dukungan Stranas PK, sehingga komitmen PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian)  di daerah dalam menerapkan sistem merit ASN meningkat pesat” ucap Agus

Ketua KASN berharap dengan adanya kerjasama dengan Stranas PK maka target sistem merit yang merupakan prioritas nasional ini dapat terlaksana. KASN telah memiliki MoU dengan KPK, namun masa berlaku MoU tersebut telah berakhir tahun 2019 sehingga perlu ada pembaruan.

Sejalan dengan Ketua KASN , Wakil Ketua KASN Tasdik Kinanto, SH, M.Hum menekankan pentingnya kerjasama dengan Stranas PK, khususnya dalam hal membangun sistem merit, termasuk didalamnya menegakkan kode etik dan kode perilaku dan Netralitas ASN.

“Ada aspek yang dapat sama-sama kita bangun yaitu Nilai Dasar, kode etik, kode perilaku dan netralitas ASN, untuk mewujudkan ASN yang berintegritas” jelas Tasdik

Komisioner KASN Dr. Arie Budhiman menambahkan, kepatuhan Instansi Pemerintah di daerah terhadap rekomendasi netralitas yang diberikan KASN meningkat.

“Ini tidak lepas dari Kerjasama antara KPK dengan KASN, tahun 2020 ini hingga bulan Juni Kepatuhan Pejabat Pembina Kepegawaian di daerah baik Gubernur, Bupati Walikota, meningkat sampai 49%” jelas Arie

Dijelaskan oleh Arie bahwa dasar pemberian rekomendasi KASN adalah platform perlindungan ASN itu sendiri.

Terkait pemberhentian ASN dari jabatannya Menurut Komisioner KASN Dr. Rudiarto Sumarwono, MM, ada 4 pintu memberhentikan pejabat ASN

“pertama apakah kinerjanya tidak tercapai, kedua apabila yang bersangkutan melanggar disiplin PNS, ketiga apabila yang bersangkutan terkena permasalahan hukum dan status nya sudah terdakwa, dan yang keempat karena perampingan organisasi” jelas Rudi

Hal serupa dijelaskan oleh Komisioner KASN Prof. Agustinus Fatem, terdapat syarat-syarat sahnya suatu keputusan

“sesuai UU 30 tentang Administrasi Pemerintahan, bahwa terdapat syarat keputusan dianggap sah harus memenuhi 3 unsur, unsur materiil, unsur formil, dan dilakukan oleh pejabat yang berwenang” jelas Fatem

Menanggapi hal tersebut Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebutkan kesulitan yang dialami ASN untuk menjaga netralitas

“Selama ASN tidak ada perlindungan jabatannya, maka selama itu juga tidak akan ada netralitas ASN, kami berharap KASN dapat melindungi netralitas itu dengan melindungi ASN itu di jabatannya” ucap Ghufron

 

setuju3

 

Wakil Ketua KPK ini juga berharap agar KASN memiliki kewenangan eksekusi.

“Mari jaga KASN, mari kita perkuat KASN, terutama menjaga keberadaannya kemudian meningkatkan kewenangannya, kalau hanya rekomendasi tapi tidak bisa memberi sanksi langsung, itu akan sulit” jelas Ghufron

Menurut Ghufron suatu lembaga besar karena kewenangannya untuk melakukan eksekusi, bila KASN memiliki kekuasaan eksekusi maka pasti banyak orang yang mendukung dan mendorong.

Kegiatan yang berlangsung sejak Pukul 10.30 ini ditutup dengan penyerahan cinderamata dari masing-masing instansi ini. (Humas KASN)

 

setuju4