Masuk Masa Transisi, KASN Dorong Adanya Fungsi Pengawasan Sistem Merit yang Efektif

Siaran Pers
07 Dec 2023 - 10:15
Share

Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menggelar Anugerah Meritokrasi untuk kali keempat, Kamis (7/12/2023). Pada gelaran yang berlangsung di Yogyakarta ini KASN memberikan penghargaan kepada 34 instansi pemerintah yang berhasil meraih kategori sistem merit “Sangat Baik” dan  96 instansi pemerintah yang masuk kategori “Baik”. Di samping itu, juga terdapat 13 instansi pemerintah yang mendapatkan apresiasi setelah berhasil menerapkan manajemen talenta dalam pengisian kursi jabatan pimpinan tinggi (JPT). 

Menurut Ketua KASN, Prof. Agus Pramusinto, pelaksanaan Anugerah Meritokrasi merupakan wujud keteguhan KASN dalam mengawal pengawasan penerapan sistem merit di tengah masa transisi. Disahkannya UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara mengubah manajemen ASN secara substansial. 

“Penting bagi kita untuk memastikan bahwa perubahan ini mendukung penguatan, bukan pelemahan sistem merit. Perubahan ini termasuk mengalihkan fungsi pengawasan sistem merit dari KASN ke instansi lain.”

“Meskipun demikian, kami akan terus mendorong keberadaan fungsi pengawasan sistem merit yang efektif di masa depan untuk menjaga keberlanjutan meritokrasi,” ungkap Agus membuka acara. 

Di samping itu, kata Agus perubahan lingkungan politik saat ini, seperti pemilu serentak dan pergantian pemerintahan, juga akan memengaruhi penerapan sistem merit khususnya terkait dengan aspek netralitas, kode etik, dan kode perilaku ASN. Para ASN perlu waspada terhadap risiko peningkatan pelanggaran netralitas ASN selama tahun politik  dan mengambil langkah-langkah mitigasi yang tepat.

“Netralitas bukan sekadar kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga pemeliharaan kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintahan. ASN harus menghindari politik praktis untuk mengeliminasi konflik kepentingan dan menjaga imparsialitas birokrasi,” tegas Agus. 

Ketua KASN lantas mengajak para ASN untuk mempertahankan integritas, profesionalisme, dan netralitas. ASN harus menjadi teladan, terutama menjelang pemilu serentak untuk menunjukkan pelayanan publik yang objektif, adil, dan bebas dari pengaruh politik.

Sementara itu, Menteri Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), Abdullah Azwar Anas, mengapresiasi segenap instansi pemerintah yang telah berhasil mendapatkan predikat “Sangat Baik” dan “Baik” dalam mengimplementasikan sistem merit. 

“Setiap instansi pemerintah harus memastikan sistem merit berjalan dan diawasi secara optimal dalam setiap kebijakan dan manajemen ASN melalui instrumen yang ada dan melalui digitalisasi, terutama untuk memastikan penataan karier ASN dapat berlangsung profesional.”

“Kami juga mengharapkan komitmen pimpinan sebagai pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk mewujudkan manajemen ASN yang berbasis sistem,” tegas Menteri Anas. 

Kata Menteri PANRB, penerapan sistem merit menjadi salah satu kunci dalam mewujudkan birokrasi berkelas dunia. Hal tersebut sejalan dengan dua prioritas kerja Presiden Joko Widodo, yakni pembangunan sumber daya manusia (SDM) dan reformasi birokrasi. 

Di sisi lain, Menteri Anas turut mengapresiasi kinerja KASN yang telah mengawasi penerapan sistem merit di setiap instansi pemerintah di Tanah Air. Ia berharap ini menjadi tonggak dari komitmen untuk memberikan pelayanan publik terbaik. 

“Terima kasih untuk KASN yang konsisten untuk menjaga kualitas sistem merit di lingkungan instansi pemerintah. Saya ucapkan selamat kepada instansi yang mendapatkan nilai indeks sistem merit kategori Baik dan Sangat Baik. Semoga upaya kita untuk membentuk ASN yang profesional dan berkelas dunia, dapat memberikan dampak kepada terwujudnya pelayanan publik yang lebih baik dan masyarakat semakin sejahtera,” Anas berpesan. 

Di samping itu, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sultan Hamengku Buwono X, turut mengapresiasi para penerima Anugerah Meritokrasi. Ia menjabarkan bahwa di Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta reformasi birokrasi telah digulirkan melalui Maklumat No. 10 Tahun 1946 tentang Perubahan Pangrèh Prâdjâ menjadi Pamong Prâdjâ. 

“Esensi maklumat ini bukan hanya mengubah istilah tetapi juga tata pemerintahannya. Serupa dengan pergeseran abdi-negara ke abdi-masyarakat. Di sanalah sumber filosofi ASN itu berasal. Dari pejabat yang “dilayani” menjadi abdi masyarakat yang “melayani” rakyat,” ujarnya. 

Adapun konsekuensi dari pembaharuan fungsi tersebut, menurut Gubernur DIY adalah terwujudnya perilaku bermartabat ASN. Hal itu ditandai dengan tegaknya nilai-nilai integritas yang menjunjung tinggi kejujuran, nurani rasa malu, nurani rasa bersalah, dan berdosa jika melakukan penyimpangan. 

Oleh karena itu, ASN bukan sekadar pekerja kantoran tetapi insan peradaban. Integritas dirinya menunjukkan sikap anti-kebodohan dan kemiskinan, yang membentuk watak anti-korupsi serta penyalahgunaan wewenang. 

“Semua perubahan itu membawa serta perubahan filosofi yang fundamental: Dari “dilayani”, lalu “melayani”, dan berujung menjadi “aktor perubahan” yang “merdeka”. Yaitu merdeka dalam berpikir dan bertindak atas dasar konsep thinking and acting out of the box within the system,” jelas Gubernur DIY. 

Sebagai informasi, mulai 2019 hingga akhir 2023 ini, KASN telah menilai penerapan sistem merit di 585 instansi pemerintah. Adapun hasilnya, 91 instansi pemerintah ditetapkan dalam kategori “Sangat Baik”, 157 pada kategori “Baik”, 78 pada kategori kurang, dan juga 191 instansi pemerintah dalam kategori buruk. Kemudian, dalam hal Indeks Kualitas Pengisian JPT, terdapat 63% dari 431 instansi pemerintah yang dinilai mencapai kategori “Baik” dan “Sangat Baik”. Selanjutnya, berdasarkan evaluasi tingkat kepatuhan pelaksanaan nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku (NKK) ASN di instansi pemerintah, tahun ini sebanyak 62,5% dari 16 instansi pemerintah mencapai kategori “Patuh”.  (NQA/HumasKASN)