Penerapan Sistem Merit dalam Manajemen Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Instansi Pemerintah

Berita
20 Jun 2020 - 12:15
Share

Acara ini terselenggara berkat kerja sama antara KASN dan Kantor Regional VIII BKN Banjarmasin. Kegiatan yang dilakukan secara daring melalui media video conference ini diikuti dan dibuka langsung oleh Ketua KASN, Prof. Agus Pramusinto dan dilanjutkan sambutan oleh Kepala Kantor Regional VIII Banjarmasin, Bapak Ramdhani.

 

sm asn2

Ketua KASN Prof. Agus Pramusinto M.D.A memberikan sambutan dan arahan melalui video conference/zoom meeting

 

Dalam kegiatan ini Anggota KASN Bidang Pengawasan Penerapan Sistem Merit Wilayah 1, Sri Hadiati Wara Kustriani, MBA memberikan pemaparan dengan tema “Kebijakan Penerapan Sistem Merit: Peran PPK dan Pyb dalam Penerapan Sistem Merit di Instansi Pemerintah”. Pemaparan dilanjutkan oleh Asisten KASN Bidang Pengawasan Penerapan Sistem Merit Wilayah I, Septiana Dwiputrianti, Ph.D yang memaparkan mengenai “Tata Cara Penilaian Mandiri Penerapan Sistem Merit”.

 

Anggota KASN Bidang Pengawasan Sistem Merit Wilayah I, Sri Hadiati Wara Kustriani, MBA

 

Dalam kegiatan ini Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur Ir. H.M Sabani dan Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Drs. Abdul Haris, M.Si, menyampaikan testimoni mengenai penilaian mandiri yang telah dilakukan.

 

sm asn4

Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur Ir. H.M Sabani menyampaikan pengalamannya dalam melaksanakan penilaian mandiri penerapan sistem merit

 

sm asn5

Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Drs. Abdul Haris, M.Si menyampaikan pengalamannya dalam melaksanakan penilaian mandiri penerapan sistem merit

 

Acara audiensi diakhiri dengan tanya jawab yang cukup dinamis dari seluruh peserta. Peserta yang hadir pada kegiatan ini adalah para Sekretaris Daerah, Inspektur dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pendidikan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan seluruh instansi pemerintah daerah (Provinsi, Kabupaten dan Kota) di wilayah Kerja Kanreg VIII BKN Banjarmasin.

Adapun tujuan dari kegiatan ini adalah untuk menjalin komitmen Instansi Pemerintah Daerah dalam melakukan strategi percepatan penilaian mandiri penerapan sistem merit dalam manajemen ASN melalui aplikasi SIPINTER (Sistem Informasi Penerapan Sistem Merit). Hal ini sesuai amanat dari Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang RPJMN 2020-2024. Peraturan tersebut menjelaskan bahwa Sistem Merit ditetapkan sebagai Program Prioritas Nasional yang harus dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga dan Daerah.  Kegiatan ini diikuti oleh lebih dari 90 peserta baik dari lingkungan instansi pemerintah daerah, KASN, dan juga tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi dari KPK.

 

sm asn6