Penguatan Birokrasi Dimulai dari Hulu

Berita
20 Feb 2020 - 07:27
Share

Langkah itu merupakan keharusan bila ingin menciptakan ASN yang unggul dan berkinerja baik. Penguatan harus dilakukan mulai ke­siapan teknis hingga kewenangan. Selain itu, KASN harus didukung untuk mengembangkan sistem IT sehingga proses pelaporan bisa lebih cepat dan terpantau kelanjutannya.

“KASN harus dikuatkan. Jangan dibubarkan, justru harus diperkuat,” ujar pakar kebijakan publik Eko Prasojo dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR, di Jakarta, kemarin.

Selain itu, Eko mengatakan perbaikan sistem ASN harus dilakukan seiring dengan perkembangan zaman dan meningkatnya jumlah generasi Y dan Z yang siap merambah dunia kerja. “Jangan sampai nantinya PNS dianggap sebagai pekerjaan kelas 2 dan talenta terbaik tidak mau bergabung. Jangan sampai justru mendapat pegawai yang tidak perform dan membebani negara,” katanya mengingatkan.

Dalam rapat tersebut, Komisi II mengundang tiga guru besar, yakni guru besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Djohermansyah Djohan, guru besar Ilmu Administrasi Publik Universitas Gadjah Mada (UGM) Miftah Thoha, dan guru besar Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Indonesia (UI) Eko Prasojo.

Djohermansyah menambahkan, DPR dan pemerintah perlu mempertimbangkan untuk merevisi UU ASN Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Perlu adanya perbaikan dan pengu-atan beberapa pasal pada UU tersebut. “Harus ada perbaikan karena banyak yang masih bolong-bolong,” tuturnya.

Beberapa hal yang perlu diperbaiki, antara lain soal kewenangan KASN, korpri, hingga pengaturan mengenai digitalisasi sistem pengelolaan ASN di seluruh daerah.

“Saat ini tidak ada payung hukum untuk pemda melakukan digitalisasi pemerintahannya, itu harus jadi perhatian agar terintegrasi,” usul Djohermansyah.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengatakan revisi UU ASN menjadi bagian dari rencana penguatan hulu birokrasi yang ingin dilakukan DPR. “Oleh karena itu, kami harus (kuatkan) di hulunya dulu. Desain (penguatan) seperti apa, peraturan perundangan apa yang diperlukan untuk menopang konsep besar ini,” jelas Doli. (Pro/P-3)

 

Sumber: mediaindonesia.com