Penundaan Kenaikan Pangkat Bagi Pelanggaran Netralitas ASN

Berita
12 Jun 2017 - 12:16
Share

 menjelang Pilkada  serentak pada 15 Februari 2017. KASN juga tak segan memberikan rekomendasi sanksi berat berupa penundaan kenaikan pangkat bila PNS memihak kepada salah satu pasangan calon kepala daerah yang mengikuti Pilkada.

“Rekomendasi hukuman yang paling berat, yang kami jatuhkan saat ini adalah penundaan kenaikan pangkat selama 3 tahun,” demikian tegas Komisioner KASN Waluyo dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR yang diikuti pula oleh Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Ketua KPU, Ketua Bawaslu dan Kapolri, yang membahas tentang netralitas ASN pada Pilkada 2017 di ruang rapat Komisi II DPR, Senayan Jakarta, Selasa (6/12/2016).WhatsApp Image 2016 12 07 at 12.47.02

Dalam kesempatan itu, Komisioner KASN Waluyo mengungkapkan, tahun ini pihaknya telah menerima 230 penga­duan soal ASN hingga 19 November 2016. Yang terkait dengan netralitas ASN mencapai 30 laporan. “Selama tahun 2016 ini, ada 30 kasus netralitas yang kami tangani, 20 telah selesai dan tuntas, yang 10 masih dalam proses penyelesaian,” jelas Komisioner Waluyo.

Pelanggaran netralitas ASN, lanjut Komisioner Waluyo, dinilai masih berpeluang meningkat, meskipun sosialisasi telah dilakukan dan hukuman tegas telah dijatuhkan. Hal itu menurutnya, disebabkan ASN yang mudah tergiur janji kenaikan jabatan bila mendukung pasangan calon tertentu dalam Pilkada. Untuk itulah seorang ASN kerap menyalahgunakan jabatan dan wewenang yang dimilikinya.

DSC00978edit WhatsApp Image 2016 12 07 at 12.47.37 

Sementara itu, masih dalam RDP tersebut, Ketua Bawaslu Muhammad menyampaikan, beberapa modus pelanggaran netralitas ASN yang sering dilakukan, seperti ASN diduga terlibat dalam tim pemenangan calon kepala daerah, memberikan pernyataan kepada calon tertentu di muka umum dan hadir dalam deklarasi atau kampanye calon. (Fik)