WAKIL PRESIDEN TEGASKAN KASN PERLU DIPERKUAT DEMI LINDUNGI ASN

Berita
28 Jan 2021 - 12:01
Share

Sebanyak 81 instansi pemerintah, baik di pusat maupun di daerah, mendapat kategori baik dan sangat baik. 

“Pencapaian ini mencerminkan keseriusan instansi pemerintah tersebut untuk mencapai tujuan reformasi birokrasi, yaitu menciptakan birokrasi pemerintah yang profesional dengan karakteristik berintegritas, berkinerja tinggi, bebas, dan bersih KKN,” ungkap Wakil Presiden dalam sambutannya, Kamis (28/1/2021).

Wakil Presiden bercerita, jika melihat sejarah perjalanan bangsa, sebenarnya  sistem merit telah diterapkan dalam manajemen kepegawaian sejak awal pemerintahan Indonesia. Akan tetapi, penerapannya belum secara eksplisit diamanatkan dalam undang-undang. Walhasil aspek-aspek manajemen kepegawaian cenderung bersifat parsial dan belum terintegrasi. 

“Pada masa itu terjadi ketidaksesuaian antara implementasi norma dan konsep ilmu pengetahuan tentang sistem merit yang menekankan kompetensi, kualifikasi, dan kinerja pegawai,” tutur Wakil Presiden98a8dd64 8916 4fea a50e 6924f1d7d650

Menindaklanjuti hal tersebut, pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kemudian pada tahun 2014 menetapkan Undang-undang ASN. Regulasi tersebut mendorong diterapkannya sistem merit di seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah. Maka dari itu, lahirlah KASN yang berfungsi mengawasi penerapan sistem merit di instansi pemerintah. 

Wakil Presiden menyoroti hasil penilaian sistem merit yang telah dilakukan oleh KASN. Nyatanya, masih banyak instansi yang perlu meningkatkan kemampuan mereka dalam mewujudkan berlakunya sistem merit.  

“Masih terdapat 524 instansi pemerintah, belum termasuk lembaga non struktural, yang masih perlu meningkatkan kapasitasnya atau membutuhkan pembinaan agar mampu menerapkan sistem merit ASN,” sebut Wakil Presiden. 

Di samping itu, terdapat beberapa hal yang juga perlu mendapat perhatian. Pertama, perlu adanya peningkatan kolaborasi antara KASN, instansi pemerintah, dan pemangku kepentingan terkait dalam pelaksanaan penerapan sistem merit. 

Kedua, sistem merit dalam manajemen ASN perlu dilakukan secara lebih adaptif dan inovatif. 

“Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi diharapkan merespons berbagai situasi yang berkembang secara dinamis,” sebut Wakil Presiden. 

Ketiga, untuk instansi pemerintah yang mendapat kategori baik dan sangat baik diharapkan menjadi pilot project bagi instansi pemerintah lainnya dalam penerapan sistem merit. 

Keempat, sistem merit harus menjadi dasar dalam hal profesionalisme dan standar kompetensi ASN. Hal tersebut dapat melindungi ASN dalam ihwal pengembangan karier dan menghindarkan dari politisasi birokrasi. 

Dari keempat poin tersebut, Wakil Presiden menegaskan perlunya penguatan KASN. 

“Tugas KASN berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 adalah melakukan monitoring dan evaluasi implementasi kebijakan dan manajemen ASN serta mewujudkan sistem merit.. Oleh karena itu, untuk mendukung pelaksanaan tugasnya, perlu terus dilakukan penguatan KASN pada aspek regulasi, kelembagaan, SDM serta dukungan dari semua pihak,” tutup Wakil Presiden.