Webinar FIA UI, IAPA dan KASN: Kepala Daerah Terpilih, Pilih Pejabat Kompeten dan Netral

Berita
17 Nov 2020 - 08:48
Share

 

ui2

 

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka terus memberikan dukungan kepada KASN pada kerja pengawasannya, terutama pada aspek nilai dasar, kode etik, kode perilaku dan asas netralitas ASN. Selain tokoh yang memberikan sambutan, hadir juga para narasumber yaitu Dr. Ir. Azwar Abubakar (Menteri PANRB 2011 - 2014), Dr. Arie Budhiman, M.Si. (Komisioner KASN), dan Dr. Lina M. Jannah (Dosen Departemen Ilmu Administrasi Negara, FIA UI) serta moderator Zuliansyah P. Zulkarnain, M.Si. (Dosen Departemen Ilmu Administrasi Negara, FIA UI). Kegaitan Webinar ini merupakan rangkaian kegiatan yang berlokasi di 7 Perguruan Tinggi di berbagai wilayah yang sudah disepakati.

Pelanggaran netralitas ASN masih terus terjadi hingga saat ini. “pelanggaran netralitas ASN masih terus terjadi hingga 20 hari menjelang pencoblosan ini, sudah ada 857 ASN yang dilaporkan melakukan pelanggaran” ungkap Agus selaku Ketua KASN. Bahkan seperti yang sudah diprediksi sebelumnya pada masa kampanye sekarang ini banyak dilaporkan kasus pelanggaran netralitas ASN di berbagai daerah penyelenggara Pilkada. Dalam kesempatan ini pula, Ketua KASN menyampaikan setelah Pilkada usai dan keluar nama pemenang, harapannya para kepala daerah terpilih tidak memilih pejabat hanya berdasarkan kedekatan saja, karena tindakan tersebut justru akan membahayakan kinerjanya di pemerintahan. “para kepala daerah terpilih, jangan sampai memilih para pejabatnya hanya dari kedekatan, suka dan tidak suka. Harus dari kinerja dan kompetensi, memilih pejabat hanya karena kedekatan artinya membunuh kariernya, akan berdampak buruk ke kinerjanya, itu artinya sama saja bunuh diri” ungkas Agus. 

 

ui3

 

Urgensi penegakan nilai dasar, kode etik, kode perilaku dan asas netralitas ASN adalah agar penyelenggaraan pemerintahan berjalan dengan baik dan lancar. Perguruan tinggi dapat menjadi mitra KASN dalam menjaga netralitas ASN “Kegiatan JAGA ASN : menyebarluaskan nilai-nilai yang dapat diimplementasikan ASN yakni Netralitas dan profesionalisme” ungkap Agustin Kusumayati, M.Sc., Ph.D  selaku Sekretaris Universitas Indonesia. Lebih jauh lagi Sekretaris Daerah Jawa Barat Dr. Ir. Setiawan Wangsaatmaja yang mewakili Gubernur Jawa Barat menyampaikan dalam sambutannya bahwa hadirnya KASN sangat diharapkan dapat menjaga marwah ASN sebagai profesi yang harusnya menjadi teladan bagi masyarakat. “Rekomendasi KASN dibutuhkan oleh Kepala Daerah untuk melihat ASN daerahnya terkait pelanggaran yang dilakukan” ungkap Sekda Iwan.

 

ui4

 

Dalam kesempatan ini, Arie Budhiman selaku Komisioner KASN juga menyampaikan per 13 November 2020 terdapat 857 ASN yang dilaporkan melakukan pelanggaran Netralitas. Sebanyak 625 ASN telah diberikan rekomendasi penjatuhan sanksi pelanggaran Netralitas, dengan tindak lanjut pemberian sanksi dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kepada 458 ASN atau 73.3%. Dari data tersebut, Jabatan pelanggar tertinggi adalah Jabatan Fungsional sebesar 25,4% kemudian Jabatan Pimpinan Tinggi sebesar 23.0% dan Administrator sebesar 14.9%. Dari sisi kategori pelanggaran tertinggi adalah kampanye melalui media sosial sebesar 25%. “Virus N20 atau Netralitas 2020 ini banyak menginfeksi ASN di Indonesia dengan pelanggaran di media sosial sebagai yang tertinggi” ungkap Arie Budhiman. Dalam 2 minggu terakhir ini, KASN bersyukur karena Kemendagri selaku anggota Satgas ikut mengingatkan PPK agar segera menindaklnjuti rekomendasi KASN. “Manfaatkan fasilitas JAGA ASN untuk dapat mengawasi pelanggaran netralitas ASN” tegas Arie.

 

ui5

 

Lebih lanjut disampaikan oleh Azwar Abubakar Menteri PANRB 2011-2014 menyampaikan pentingnya integritas ASN sebagai landasan dan pegangan dalam menjalankan tugas “Integritas ASN harus selalu menjadi pegangan ASN, agar konsisten dengan perilaku yang selaras dengan nilai, norma dan etika. Makin tinggi integritas seseorang, maka makin tinggi netralitasnya” ungkap Azwar menjelaskan. dijelaskan juga bahwa Instansi yang terkait dengan penegakan netralitas ASN adalah Kemenpan-RB, Kemendagri, KASN, BKN dan Bawaslu, dengan pengawasan sentral ada di KASN. Disisi lain, dosen Ilmu Administrasi Negara, UI Lina M. Jannah menyampaikan administrasi harus dipisahkan dengan politik dan ada juga yang menyampaikan menjadi kewajaran administrasi bertemu dengan politik karena berbagai kebijakan akan muncul dari proses politik. “Sepertinya ASN kok selalu dibebani dengan netralitas? kenapa? Dikotomi antara politik dan administrasi telah lama menjadi topik menarik dalam kajian politik dan pemerintahan” ungkap Lina. Dalam penjabarannya juga akademisi UI juga menyampaikan pentingnya netralitas dalam menopang meritokrasi diterapkan agar tercipta kemapanan demokrasi. “Jangan sampai kita menghancurkan demokrasi karena kita tidak memiliki meritokrasi” tegas Lina. (KASN-IAPA)